DIREKTUR PT. TEKNIK ARGO LESTARI JAYA DIPERIKSA SEBAGAI SAKSI PERKARA DUGAAN TIPIKOR DALAM PENGADAAN ALAT MESIN PERTANIAN PADA KEMENTAN RI, TAHUN ANGGARAN 2015

 

Berita Sidikkasus.co.id

Jakarta – Tim Jaksa Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI, kembali melakukan pemeriksaan 1 (satu) orang saksi yang terkait dengan perkara tindak pidana korupsi dalam pengadaan alat mesin pertanian (alsintan) pada Kementerian Pertanian Republik Indonesia (Kementan RI) Tahun Anggaran 2015.

Sebagaimana diketahui pada awal tahun 2019 telah dimulai proses penyidikan perkara pengadaan alat mesin pertanian diantaranya traktor roda dua, traktor roda empat, rice transplanter, seeding tray dan pompa air untuk peningkatan produksi padi tahun 2015. Dan hari ini yang diperiksa atau diminta keterangannya sebagai saksi yaitu Sdr. DEDY SETIAWAN selaku Direktur PT. Teknik Agro Lestari Jaya, Selasa 30/06/2020

Pihak yang diperiksa sebagai saksi hari ini berkaitan dengan proses pengadaan alat mesin pertanian yang dianggap gagal, saksi sebagai pihak penyedia barang pengadaan alsintan dianggap mengetahui tentang proses pengadaan barang tersebut.

Dimana berdasarkan keterangan saksi dapat digunakan untuk jadi alat bukti guna dimintakan pertanggung-jawaban atas kerugian keuangan negara pada pengadaan alsintan pada Kementan RI.

Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid 19, antara lain dengan memperhatikan jarak aman antara saksi dengan Penyidik yang sudah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap serta bagi para saksi wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan.

KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

HARI SETIYONO, S.H., M.H.

(*)

Komentar