Berita sidikkasus.co.id
CIREBON – Ratusan masa (LSM) Lembaga Swadaya Masyarakat, GMBI DISTRIK CIREBON RAYA, mengelar unjuk rasa dan menolak RUU (HIP) Haluan Ideologi Pancasila di depan gedung DPRD KABUPATEN CIREBON (30/06/2020)
Kedatangan ratusan masa LSM GMBI DISTRIK CIREBON RAYA di gedung DPRD KABUPATEN CIREBON tersebut untuk menolak RUU HIP , dan mendesak pemerintah serta DPR RI dan Dprd Kabupaten Cirebon untuk membatalkan rencana pengesahan RUU,
Sambil membawa sepanduk dan poster bertuliskan penolakan (RUU HIP) di depan gedung DPRD KABUPATEN CIREBON,
Akibat kedatanggan masa LSM GMBI tersebut, tak lama kemudian langsung di sambut ketua dprd kabupaten cirebon Haji M, Luthfi.
Di hadapan masa Haji M,Luthfi mengatakan, akan memperjuangkan Aspirasi masyarakat ke jakarta, Pancasila sudah jelas harga mati, Pancasila adalah ideologi negara yang sudah disepakati seluruh masyarakat, oleh karena itu kami akan mengonfirmasi sebenarnya apa maksud yang diinginkan dari (RUU HIP) ini. Kita tidak mungkin menyalahi sejarah yang sudah pernah ada di negri ini, ucap nya saat dihadapan masa LSM GMBI.
Usai menemui ratusan masa LSM GMBI, selanjut nya ketua DPRD KABUPATEN CIREBON H.M LUTHFI mengajak perwakilan masa LSM GMBI berdialog di ruanggan rapat banggar DPRD KABUPATEN CIREBON.
Sesudah berdialog di ruanggan rapat banggar DPRD KABUPATEN CIREBON,awak media sidikkasus.co.id menjumpai langsung Maman Kurtubi dan mengatakan, kami GMBI DISTRIK CIREBON RAYA akan mendesak dan menuntut memintak DPR RI melalui DPRD KABUPATEN CIREBON beserta jajaran nya untuk segera mencabut (RUU HIP) untuk disampaikan secara tertulis terkait aspirasi masyarakat dan keluarga LSM GMBI,” khusus nya LSM GMBI DISTRIK CIREBON RAYA
“Selain itu maman juga menambahkan, kami menduga pihak yang memprakarsai (RUU HIP) tersebut inggin membangkit kan kembali KOMUNISME dan PKI di negara yang kita cintai, negara Kesatuan Republik Indonesia ini, dan (RUU HIP) ini terjadi bisa melumpuhkan ketuhanan pada sila pertama Pancasila.
“Dan sudah tidak usah di bahas lagi ” karna pancasila kalau dibawah undang-undang (RUU HIP) ini bisa bahaya untuk bangsa dan negara indonesia ini dan sudah tidak ada lagi yang disebut nama nya NKRI.
Maka terkait dasar undang-undang 1945 tersebut akan menjadi aman bila tidak ada yang meng otak atik.
Selain itu awak media juga mengatakan jadi apa hasil keputusan dari ketua dprd tadi “” kepada maman Kurtubi “jadi ketua dprd kabupaten Cirebon sepakat untuk mengajukan untuk mencabut (RUU HIP) dan tadi dewan juga menyepakati apa yang menjadi tuntutan kami, dan seegera mukin untuk melayangi surat kami kepada DPR RI . Ucap nya kepada awak media sidikkasus
Dari pantauan awak media aksi tersebut dijaga ketat dari TNI/POLRI dan Satpol PP. (Lubis)
Komentar