Berita Sidikkasus.co.id
Situbondo – Usaha penjemuran kulit udang Dusun Kajar Desa Seletreng Kecamatan Kapongan Kabupaten Situbondo menuai Protes Warga Selain menimbulkan bau tak sedap dan usaha yang berada di Desa Seletreng, juga dituding memicu pencemaran udara dan tidak berijin. Selasa 30/06/2020.
Usaha penjemuran itu ada 4 pihak pengelola salah satunya Kades Landangan Arif dan Anggota DPRD Komisi B Hadi warga Kecamatan Kapongan. Warga menuding, pembuangan limbah penjemuran itu menimbulkan Bau tak sedap. Usaha yang sudah berjalan Sudah Beberapa tahun itu juga tak ada izin usahanya. Ini terlihat dari tidak adanya papan nama usaha.
Hal ini menuai perhatian keras dari Aspirasi Masyarakat LSM PERKASA. Bang Sadik Selaku Ketua Umum LSM PERKASA turun ke tempat Penjemuran kulit udang dan terlebih nya lagi Sadik merasa Geram dengan Usaha tersebut yang Tak Berijin.
Setelah Beberapa hari mendapatkan Keterangan pengaduan Masyarakat, Ketum LSM PERKASA langsung mendatangi pihak Kantor DLH (Dinas Lingkungan Hidup)Kabupaten Situbondo untuk menemui dan Berkordinasi dengan Kepala DLH Kholil,S.P, M.P.
Hal ini Dibenarkan oleh Kepala DLH Situbondo mengatakan kepada rekan media “Memang Tempat Penjemuran itu Tidak ada ijinnya saya akan ambil langkah tegas agar usaha itu harus Dihentikan karena sudah menyalahi aturan”. Ujar Kholil.
“Padahal Saya Sudah menyarankan kepada pelaku usaha tersebut agar penjemuran itu tidak menyebabkan Bau menyengat seperti Direbus atau Diopen tapi pada saat pertemuan itu yang datang hanya Satu orang padahal pengelola usahanya itu berjumlah 4 orang”. Jelas Kholil
“Dengan Segera Saya akan kumpulkan semua pihak pengelola termasuk Juga dari pihak PT.PMMP karena pihak PT.PMMP yang berkewajiban untuk mengelola limbah tersebut”.jelas Kholil.
Masih ditempat kantor DLH Ketum LSM PERKASA menjelaskan kepada pihak media “Udaranya sudah tercemar bau busuk penjemuran kulit udang , Apalagi saat malam hari. Bau tak sedap dari tempat penjemuran ini semakin menyengat, dan jarak dari pemukiman dekat dengan lokasi penjemuran,” keluh Sadik.
Setelah Berdiskusi Bersama dengan kepala DLH Situbondo Ketum LSM PERKASA melanjutkan menemui salah satu pihak pengelola Anggota DPRD Komisi B Hadi.
Di depan rekan media Anggota DPRD komisi B kabupaten Situbondo mengatakan” kalaupun memang dari warga keberatan dengan bau tersebut,Monggo Silahkan dan klopun itu dihentikan atau mau ditutup terserah.memang usaha kami ini tidak ada ijinnya karena ini usaha kecil dan setiap harinya saya sendiri untuk menjemur hanya 3 ton perhari”.terang Hadi.
Hal ini sangat Disayangkan oleh Ketum LSM PERKASA “kok bisa usaha penjemuran itu dianggap usaha kecil padahal salah satu pengelola usaha tiap harinya sebanyak 3 ton dan kenapa kok sampai seenaknya usaha penjemuran tanpa ijin. Dan saya sudah membuat surat tembusan kepada pihak polres dan kecamatan kapongan”. Imbuh Sadik
(Amin)
Komentar