Berita sidikkasus.co.id
PAGAR ALAM – Mantan Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Pagar Alam, Sukman, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri 0(Kejari) Kota Pagar Alam Sumatera Selatan (Sumsel).
Mantan orang nomor satu di Dinas Sosial Kota Pagar Alam (Itu), ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan Kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait pekerjaan Pagar Kuburan (Makam) Tahun Anggaran 2017.
Kejari Kota Pagar Alam, M Zuhri, dengan didampingi Kasi Intel, Luthfi Presly, dan Kasi Pidsus, Willy Pramudya, mengungkapkan, Sukman terlibat dalam kasus Korupsi karena menyalahgunakan jabatan sebagai pemilik kuasa pengguna anggaran dan (PA) sekaligus sebagai Pejabat Pembuatan Komitmen (PPK).
“Berdasarkan hasil audit tim BPKP Sumatera Selatan, diketahui negara mengalami kerugian sekitar Rp 697 juta,” ungkapnya. Senin (29/6),
Tindak pidana korupsi dilakukan oleh tersangka Sukman dalam pekerjaan makam adalah dengan cara tidak melakukan penyusunan HPS dalam perencanaan pembangunan, penyusunan RAB satuan pekerjaan dilakukan terlalu tinggi, serta adanya pemberian komitmen fee dari kontraktor terhadap Sukman selaku PPK, dan pelaksanaan perintah kerja atau SPK dilaksanakan oleh pihak lain karena perjanjian kontrak dilakukan secara sepihak oleh Sukman.
“Penahanan terhadap tersangka Sukman dilakukan oleh tim penyidik selama 20 hari kedepan terhitung mulai hari ini di rutan Pagar Alam,” bebernya.
Terungkap, alasan penahanan terhadap tersangka Sukman, Kejari Kota Pagar Alam memiliki alasan subyektif. Ada kekhawatiran bahwa Sukman akan melarikan diri serta akan menghilangkan barang bukti serta diduga akan mengulangi perbuatan serupa.
“Sementara alasan obyektif adalah karena ancaman dari tipikor ini adalah penjara diatas lima tahun,” ujarnya.
Zuhri mengungkapkan, pekerjaan pagar makam tahun anggaran tahun 2017 ini sebanyak 43 paket, ia menemukan 18 paket pekerjaan bermasalah.
“Untuk pengembangan kasus, kemungkinan bakal ada tersangka baru,” tegasnya.
(Adeni Andriadi)
Komentar