Berita sidikkasus.co.id
Agam – Sumatera Barat, Pada hari Jum’at tanggal 26 Juni 2020 sekitar pukul 21.45 WIB bertempat di Tepi Jalan Simpang Gudang Jorong Balai Satu Kenagarian Manggopoh Kec. Lubuk Basung Kab. Agam telah dilakukan penangkapan terhadap terduga pelaku penyalahgunaan Narkotika Jenis shabu oleh Tim Ops Resnarkoba Polres yang dipimpin oleh Kanit Ops Sat ResNarkoba Polres Agam.
Dimana dengan identitas, diduga ada 2 orang Pelaku, sbb :
1. Toipan Wijaya alias Topan, 25 tahun, laki laki, minang, Mandahiliang, Jorong Sianok Kenegarian Sinuruik Barat.
2. Suherman panggilan Eman.35 tahun, laki laki, minang, Sikumbang, Padang sago Jorong Ampek Koto Kenagarian Kinali Kec. Kinali Kab. Pasaman Barat.
Dengan barang bukti diamankan antara lain.
a.1 (satu) pakat yang diduga narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik warna bening.
b.1 (satu) buah potongan kertas timah.
c. 1 (satu) buah bungkusan kopi sachet merk Caffino.
d. 1 (satu) unit hand phone merk samsung warna putih
e.1 (satu) helai jecket merk sharksco warna biru.
f.1 (satu) helai celana panjang merk hugo warna biru.
g. 1 (satu) unit sepeda motor jenis honda merk beat warna merah dengan nomor polisi BA 2259 SM.
Dalam penangkapan tersebut secara Kronologis kejadiannya,
Benar pada hari ini Jum’at tanggal 26 Juni 2020 sekira pukul 21.45 wib, team opsnal Satresnarkoba Polres Agam melakukan penangkapan terhadap 2 (dua) orang pelaku, yaitu toipan sedang berdiri disamping sepeda motor kemudian kedua pelaku diamanakan lalu dilakukan penggeledahan terhadap badan/pakaian terhadap pelaku ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus kopi sachet merk Caffino berisikan 1 (satu) paket yang diduga narkotika jenis shabu dibungkus dengan plastik warna bening yang dibungkus dengan sepotong kertas timah didalam saku depan sebelah kanan jecket merk sharksco warna biru yang dipakai oleh pelaku,
Kemudian dilanjutkan penggeladahan badan / pakain terhadap pelaku, Suherman, ditemukan barang bukti 1 (satu) buah hand phone merk samsung warna putih didalam saku depan sebelah kiri celana panjang merk hugo warna biru yang dikapai oleh palaku dan pada saat penggeledahan dan penyitaan disaksiskan oleh saksi-saksi tersebut diatas serta pelaku menggakui bahwa barang tersebut adalah miliknya.
Team Opsnal Polres agam membawa dan mengamankan barang bukti hasil sitaan milik pelaku ke Sat Resnarkoba Polres Agam untuk di proses lebih lanjut sesuai dengan Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 114 ayat (2) Undang – undang No. 35 tahun 2009, tentang penyalahgunaan Narkotika, dengan ancaman hukuman kurungan lebih dari 9 (sembilan) tahun.humas.
(Anto)
Komentar