NASABAH REKSADANA TIDAK PERLU CEMAS DAN KHAWATIR

 

Berita Sidikkasus.co.id

Jakarta – Hari ini Jum’at, 26 Juni 2020 Jaksa Agung RI. Dr. ST. Burhanuddin, SH. MH. setelah menunaikan shalat jum’at berjamaah di Mesjid Baitul ‘Adli Kejaksaan Agung RI, menjelaskan agar para pemilik reksadana secara umum dan khususnya dari perusahaan manajer investasi tidak perlu cemas dan khawatir dengan ditetapkannya 13 (tiga belas) manajer investasi sebagai Tersangka Korporasi Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Dalam Pengelolaan Keuangan Dan Dana Investasi Pada PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) karena ketigabelas perusahaan tersebut tetap beroperasi dan bisa menjalankan aktifitas usahanya di Bursa Efek Indonesia

Proses hukum terhadap perusahaan manajer investasi dalam perkara tersebut hanya terkait pengelolaan reksadana dan investasi yang berasal dari pengelolaan keuangan PT. Asuransi Jiwasraya (Persero)

Bahwa setiap portofolio reksadana yang dikelola oleh manajer investasi dikelola secara terpisah antara produk reksadana dengan reksadana yang lain, sehingga jika ada permasalahan dalam sebuah produk reksadana tidak serta merta mempengaruhi produk reksadana lainnya yang dikelola oleh manajer investasi yang sama.

Oleh karena itu, sepanjang produk reksadana lainnya yang dikelola oleh 13 (tiga belas) manajer investasi yang ditetapkan sebagai Tersangka Korporasi tersebut tidak ada hubungannya dengan pengelolaan keuangan PT. Asuransi Jiwasraya (Persero), maka para nasabah tidak perlu khawatir atas investasinya.

Penjelasan Jaksa Agung RI. ini untuk menjawab pemberitaan yang berisi adanya rasa khawatir dan kecemasan para investor/nasabah reksadana akan kehilangan uang atau dananya yang diinvestasikan ke Manajer Investasi, karena portofolio aset reksadana disimpan dan diadministrasikan oleh Bank Kustodian.

Dengan demikian nasabah reksadana tidak perlu cemas terhadap investasinya di Manajer Investasi, tegas Jaksa Agung RI.

KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

HARI SETIYONO, S.H., M.H.

(*)

Komentar