Berita,sidikkasus.co.id
SUMSEL – Untuk kesekian kalinya, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Banyuasin melakukan peninjauan terhadap pengelolaan limbah PT. Bintang Agung Persada (BAP) di Desa Karang Anyar Kacamatan Tanjung Lago, Kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan (Sumsel).
Diduga perusahaan karet tersebut tidak melakukan perbaikan pengelolaan limbah dengan benar dan akan mengundang masalah bagi Kabupaten Banyuasin karena mencemari sungai dilingkungan perusahaan.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Banyuasin, Izromaita, mengatakan bahwa hal ini dilakukan untuk menindaklanjuti dari laporan limbah karena pihak perusahaan mengaku sudah diperbaiki.
“Setelah sidak ini, kami akan datangi lagi PT. BAP, jika masih tetap membandel kami tidak segan-segan akan berikan sangsi,” ungkapnya, Jum’at (26/06).
Terungkap, sebelumnya, PT. BAP telah mendapat sangsi paksaan dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Banyuasin, karena diketahui mengelola limbah dilingkungan perusahaan tidak sesuai SOP Amdal.
“Kami minta warga yakin profesionalitas kerja, apabila limbah terbukti mencemari sungai tidak menutup kemungkinan akan dikenakan sangsi pembekuan izin,” tegasnya.
Anehnya, hasil pemeriksaan laboratorium melalui uji sempel yang dikirim ke Palembang hingga hari ini belum juga diumumkan. Konon kabarnya, atas dasar itu sangsi tegas belum dikenakan terhadap perusahaan.
“Tunggu saja, nanti hasil Laboratoriumnya diumumkan,” kata Izromaita.
Ketua RJB Kabupaten Banyuasin, Iswandi, mengatakan setelah sampel limbah diambil oleh Dinas Lingkungan Hidup, kondisi sungai kini kembali hitam pekat dan bau diduga tercemari oleh limbah perusahaan.
Atas peristiwa itu, ia akan mengaku akan kembali melaporkan pihak perusahaan kepada DLH, DPRD dan Polres Kabupaten Banyuasin.
“Apabila hal ini tidak segera ada tanggapan, maka hal ini akan dilaporkan ke DLH Sumatera Selatan dan tentunya Polda Sumsel,” tegasnya.
(Tim)
Komentar