Polsek Kalideres Sita Ratusan KJP dari Renternir, Wilson Lalengke: Harus Diusut Tuntas

Berita sidikkasus.co.id

Jakarta – Kepolisian Sektor (Polsek) Kalideres, Jakarta Barat, telah menyita ratusan Kartu Jakarta Pintar (KJP) yang diduga selama ini digadaikan oleh para orang tua/wali siswa penerima bantuan KJP dari Pemerintah ke rentenir. Hal itu terungkap pada temu silahturahmi team PPWI dengan Kapolsek Kalideres, Kompol Slamet, R, SH, MM di Mapolsek Kalideres, Rabu, 24 Juni 2020, siang.

Dalam pertemuan yang berlangsung akrab di lantai 2 Mapolsek Kalideres, Jl. Daan Mogot Km 16 Jakarta Barat itu, hadir dari team PPWI yakni Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke, Robiansyah dari Media KPK, dan beberapa rekan lainnya. Terlihat juga hadir penasehat hukum PPWI, Dolfie Rompas, S.Sos, SH, MH.

Selain untuk bersilahturami dengan pihak Polsek Kalideres, kunjungan PPWI yang diterima langsung oleh Kapolsek Kompol Slamet juga dimaksudkan untuk mengkonfirmasi informasi terkait isu praktek illegal pegadaian KJP oleh oknum orang tua/wali murid di wilayah hukum Polsek Kalideres. Sebagaimana diketahui, pada 11 Juni 2020 lalu beberapa anggota PPWI pengelola media online Bidikfakta.Com melakukan silahturahmi lebaran ke Ketum PPWI di Sekretariat Nasional PPWI, di bilangan Slipi-29, Kemanggisan, Palmerah, Jakarta Barat.

Pada pertemuan silahturahmi lebaran ini, rekan-rekan PPWI tersebut menyampaikan informasi terkait dugaan praktek penyalahgunaan KJP yang digadaikan ke oknum rentenir yang beralamat di Jl. Manyar, RT 002 RW 015 Kelurahan Tegal Alur, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat. Tidak kurang dari 200 buah KJP dipegang sebagai barang bukti praktek illegal tersebut yang didapatkan dari oknum rentenir, berinisial TA. Barang bukti tersebut sedianya akan segera disampaikan atau dilaporkan ke Kejaksaan sebagai temuan media di lapangan.

Kini ke-200 KJP dimaksud telah disita oleh aparat di Polsek Kalideres. Dari informasi yang dihimpun, polisi juga sudah menyita barang bukti fisik KJP lainnya dari TA sejumlah lebih-kurang 300 buah. Jadi total KJP yang digadaikan warga ke rentenir tersebut adalah 500 buah.

Penyitaan barang bukti KJP yang digadaikan ini dibenarkan oleh Kompol Slamet. “Barang buktinya ada di penyidik,” katanya singkat kepada Wilson dan kawan-kawan.

Merespon fenomena penggadaian KJP tersebut, Wilson Lalengke mengaku sangat prihatin dan menyayangkan hal ini terjadi. “KJP itu merupakan instrument yang digunakan Pemerintah dalam mendorong percepatan pencerdasan bangsa. Melalui bantuan biaya pendidikan, termasuk dana pembelian ransum untuk peningkatan gizi anak didik, kita berharap setiap anak Indonesia tidak terkendala dalam menempuh pendidikannya. Namun, ketika dana KJP bulanan justru dialihkan kepada orang lain, maka maksud Pemerintah memberikan KJP akan sangat sulit terwujud,” jelas Wilson Lalengke yang juga merupakan pengamat dan praktisi pendidikan ini.

Oleh karenanya, lanjut Wilson, dirinya berharap agar Pemerintah, baik pusat maupun daerah, melakukan monitoring dan evaluasi yang ketat terhadap penggunaan KJP di lapangan. “KJP yang disalahgunakan, seperti kasus KJP digadaikan ke rentenir, harus dihentikan atau dicabut. Ini penting agar uang negara tidak sia-sia akibat disalahmanfaatkan oleh orang tua/wali murid maupun para penadah KJP tersebut,” tegas Alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 ini.

Ia juga menyarankan kepada pihak aparat kepolisian agar bekerja profesional dan komprehensif dalam menangani perkara pelanggaran perundangan yang dilakukan oleh oknum masyarakat, terutama yang terkait dengan penyalahgunaan anggaran negara. “Kegiatan gadai-menggadai KJP itu jelas merupakan penyalahgunaan uang negara, yang seharusnya untuk pendidikan anak-anak tapi digunakan untuk memperkaya rentenir. Ini dapat dikategorikan sebagai perilaku koruptif, mengambil uang rakyat dan memanfaatkannya tidak sesuai dengan peruntukkannya. Polsek Kalideres yang sudah mengantongi barang bukti penyalahgunaan KJP itu semestinya mengembangkan kasus tersebut dan memprosesnya sesuai koridor hukum yang berlaku,” ujar Wilson penuh harap. (APL/Red)

Komentar