Berita Sidikkasus.co.id
Jakarta – Hari ini Rabu 24 Juni 2020, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus telah mengembangkan penyidikan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pemberian Fasilitas Pembiayaan dari PT. Danareksa Sekuritas kepada PT. Evio Sekuritas Tahun 2014-2015 dan kepada PT. Aditya Tirta Renata Tahun 2014-2015 dengan menetapkan 1 (satu) orang Tersangka yang diduga melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari perkara tindak pidana utama (predicate crime) Tindak Pidana Korupsi Dalam Pemberian Fasilitas Pembiayaan dari PT. Danareksa Sekuritas kepada PT. Evio Sekuritas Tahun 2014-2015 dan kepada PT. Aditya Tirta Renata Tahun 2014-2015 ;
Nama Tersangka dalam tindak pidana korupsi di PT. Danareksa Sekuritas yang kemudian ditetapkan sebagai Tersangka dalam Tindak Pidana Pencucian Uang yaitu Sdr. Ir. RENNIER ABDUL RAHMAN LATIEF selaku pemilik modal pada PT. Evio Sekuritas dan selaku pada Komisaris di PT. Aditya Tirta Renata ;
Sebelumnya pada hari ini juga sempat dilakukan pemeriksaan terhadap Tersangka untuk yang sekian kali, pemeriksaan mana dilaksanakan guna melengkapi berkas perkara yang berkembang berdasarkan keterangan saksi-saksi yang sebelumnya sudah diperiksa (khususnya mengenai aliran uang (follow the money) hasil korupsi yang dilakukan) oleh para Tersangka dalam tindak pidana korupsi di PT. Danareksa Sekuritas tersebut ;
Sementara itu pasal TPPU yang disangkakan kepada Tersangka Ir. RENNIER ABDUL RAHMAN LATIEF (terhadap pasal yang telah disangkakan memenuhi rumusan tindak pidana korupsi sebagai tindak pidana utamanya / predicate crime) yaitu :
Kesatu :
Pasal 3 Undang-Undang R.I. No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang
ATAU
Kedua :
Pasal 4 Undang-Undang R.I. No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Pemeriksaan Tersangka masih dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid 19, dimana Penyidik mengenakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap dan pemeriksaan dilaksanakan dengan memperhatikan jarak aman antara Tersangka dengan Penyidik serta Tersangka yang diperiksa mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan.
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM
HARI SETIYONO, S.H., M.H.
(*)
Komentar