TERDAKWA PERKARA DUGAAN TIPIKOR PENJUALAN KONDENSAT BAGIAN NEGARA PADA BP MIGAS, DIHUKUM SELAMA 20 TAHUN

Berita Sidikkasus.co.id

Jakarta – Hari ini Senin, 22 Juni 2020 Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Direktorat Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI dan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat melaksanakan persidangan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Penjualan Kondensat Bagian Negara Pada Badan Pengelola Kegiatan Usaha Hulu Minyak Dan Gas Bumi (BP MIGAS) dengan agenda pembacaan putusan hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta ;

Berkas Perkara Tindak Pidana Korupsi atas nama masing-masing Terdakwa Ir. Raden Priyono, Terdakwa Ir. Djoko Harsono, M.Sc. dan Terdakwa (In Absensia) Honggo Wendratno yang disidangkan secara terpisah hari ini mencapai persidangan terakhir dengan acara pembacaan putusan hakim yang amarnya pada pokoknya sebagai berikut :

1. Bahwa Terdakwa I Ir. Raden Priono (Kepala BP Migas) dan Terdakwa II Ir. Djoko Harsono M.Sc. (Deputi Finansial dan Ekonomi) dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan dihukum pidana penjara masing masing dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda masing-masing Rp.200 juta subsidair 2 (dua) bulan kurungan ;

2. Terdakwa Honggo Wendratno dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan dihukum pidana penjara selama 16 (enambelas) tahun dan denda 1 milyar subsidair 6 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti USD 128 juta (pidana pengganti penjara 6 tahun) barang bukti berupa kilang TLI dirampas untuk negara cq Kementerian Keuangan RI, barang bukti berupa uang Rp. 97 milyar yg diperoleh saat persidangan dirampas utk negara.

Bahwa dalam sidang sebelumnya para Terdakwa dituntut pidana oleh Tim Jaksa Penuntut Umum yaitu :

1. Terdakwa I Ir. Raden Priono (Kepala BP Migas) dan Terdakwa II Ir. Djoko Harsono M.Sc. (Deputi Finansial dan Ekonomi) dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan dituntut hukuman pidana penjara masing masing dengan pidana penjara selama 12 (duabelas) tahun dan denda masing-masing Rp.1 milyar subsidair 6 (enam) bulan kurungan ;
2. Terdakwa Honggo Wendratno dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan dituntut hukuman pidana penjara selama 18 (delapanbelas) tahun dan denda 1 milyar subsidair 6 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti USD 128 juta (pidana pengganti penjara 6 tahun) barang bukti berupa kilang TLI dirampas untuk negara cq Kementerian Keuangan RI, barang bukti berupa uang Rp. 97 milyar yg diperoleh saat persidangan dirampas utk negara.

Sementara itu atas putusan hakim tersebut baik Jaksa Penuntut Umum maupun Para Terdakwa dan Penasihat Hukum (PH) Terdakwa menyatakan pikir-pikir selama waktu 7 (tujuh) hari untuk menerima atau mengajukan upaya hukum banding ;

Dengan selesainya proses persidangan Perkara Tipikor Penjualan Kondensat Bagian Negara pada BP Migas dan para terdakwa dinyatakan terbukti bersalah, maka kiranya patut mendapat apresiasi kepada semua pihak yang terlibat dalam persidangan ini, karena walaupun dalam masa Pandemik Covid – 19 tidak banyak mempengaruhi proses hukum persidangan tersebut.

Selanjutnya jika tidak ada upaya hukum yang dilakukan oleh Terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum maka putusan hakim akan berkekuatan hukum tetap dan dapat dieksekusi, khususnya untuk Terdakwa I Ir. Raden Priono dan Terdakwa II Ir. Djoko Harsono M.Sc. Sedangkan untuk Terdakwa Honggo Wendratno tentu akan terus dilakukan upaya pencarian yang bersangkutan oleh Jaksa Penuntut Umum bekerjasama dengan pihak-pihak terkait.

KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

HARI SETIYONO, S.H., M.H.

Komentar