Tegakkan Disiplin Era New Normal, Polres Melawi Sampaikan Imbauan.

 

Berita sidikkasus.co.id.

MELAWI-KALBAR.Polda Kalbar – Polres Melawi
Aparat Kepolisian Negara Republik Indonesia Polres Melawi memberikan edukasi dalam rangka menuju new normal Covid-19 kepada warga yang berada di salah satu warung Kopi Juli di Komplek pasar jalan cempaka Nanga Pinoh.

Dalam rangka menegakkan disiplin era new normal kepada lapisan masyarakat di wilayah Kabupaten Melawi , personel Polres Melawi yang di pimpin kasat intelkam melalui IPDA Yuda

menyampaikan imbauan kepada masyarakat dalam rangka menuju new normal dengan menjalankan protokol Covid-19.

Dalam menjalankan disiplin protokol Covid-19 menuju new normal ini, Polres Melawi mendatangi beberapa tempat fasilitas umum seperti pasar perbankan dan tempat-tempat keramaian lainnya.

Senin 22 Juni 2020 IPDA Yuda mengatakan dalam rangka menjalankan protokol Covid-19 menuju new normal, pihaknya terus memberikan edukasi kepada masyarakat agar mematuhi apa yang dianjurkan pemerintah.

“Dalam menghadapi New Normal, kedisiplinan masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan diberikan edukasi dan terus dikawal. Hal itu untuk menjaga agar masyarakat bisa konsisten dalam menjalankan protokol Covid-19 dalam rangka menuju kehidupan normal baru,” katanya disela-sela mengikuti penegakan disiplin Covid-19 Senin,22 Juni 2020.

Kasat Intelkam IPTU Irfan Edi Imantopo menuturkan, untuk saat ini, sasaran yang menjadi tempat penegakan disiplin Covid19 adalah pasar, perbangkan seperti pasar , sarana umum dan tempat tempat-tempat lainnya yang menjadi sarana berkumpul masyarakat.

Saat new normal diterapkan, maka berbagai tempat usaha maupun perkantoran di Kota Bekasi akan kembali beroperasi dengan menerapkan protokol pelaksanaan pencegahan Covid-19.

“Saat new normal kita memberikan kesempatan kepada orang-orang yang sekarang ini terganggu ekonomi, usahanya sudah mulai dibuka,” ucap Irfan.

Berikut protokol yang harus diikuti pihak managemen tempat usaha selama new normal diterapkan:

– Pihak manajemen/tim penanganan covid 19 di tempat kerja selalu memperhatikan informasi terkini serta himbauan dan instruksi dari pemerintah daerah

– Kewajiban semua pekerja menggunakan masker selama di tempat kerja, selama perjalanan dari dan ketempat kerja setiap keluar rumah

– Larangan masuk kerja bagi pekerja tamu /pengunjung yang memiliki gejala demam/nyeri tenggorokan/batuk pilek/sesak nafas

– Jika pekerja harus menjalankan karantina /isolasi mandiri agar hak-haknya tetap diberikan

– Menyediakan ruangan tersendiri untuk observasi pekerja yang ditemukan gejala saat dilakukan skrining.

– Pada kondisi tertentu, jika diperlukan tempat kerja yang memiliki sumber daya dapat memfasilitasi tempat karantina/isolasi mandiri

– Penerapan higine dan sanitasi lingkungan kerja, dengan ketentuan memfasilitasi tempat kerja yang aman dan sehat, yakni menciptakan higine dan sanitasi lingkungan kerja dan menyiapkan sarana cuci tangan

– Physical distanting dalam semua aktifitas kerja dengan jarak pekerja 1 meter

– Melakukan rekayasa engeneering penularan seperti pemasangan pembatasan atau tabir kaca bagi pekerja yang melayani pelanggan

– Sebelum bekerja melakukan self assesment risiko Covid-19

– Melakukan pengukuran suhu tubuh di setiap titik tempat kerja

– Menerapkann physical distanting dengan ketentuan, yakni dengan mengatur jumlah pekerja yang masuk kantor, pada pintu masuk agar pekerja tidak berkerumun dengan mengatur jarak antrean, jika tempat kerja di dalam gedung maka mobilisasi vertikal

– Jika memungkinkan menyediakan transportasi khusus pekerja untuk perjalanan pulang pergi

– Petugas kesehatan yang ditugaskan di perusahaan harus memantau kesehatan secara produktif

Berikut protokol yang harus diikuti pekerja tempat usaha selama new normal diterapkan:

– Bagi pekerja dilaksanakan dengan selalu menerapkan Germes melalui PHBS dalam perjalanan ke dan dari daerah tempat bekerja, selama di tempat bekerja dan saat tiba di rumah

– Selama perjalanan ke atau dari tempat kerja pekerja harus:

(a) memastikan dirinya dalam kondisi sehat, jika ada keluhan batuk, pilek, demam agar tetap tingal di rumah;

(b) gunakan masker;

(c) mengupayakan tidak menggunakan transpotasi umum dengan ketentuan:

(1) tetap jaga jarak minimal satu meter

(2) upayakan tidak sering menyentuh fasilitas umum, gunakan hand sanitizer sesudah nya;

(3) tidak menyentuh wajah atau mengucek mata dengan tangan, menggunakan tissue jika terpaksa.

– Selama di tempat kerja pekerja harus:

a. Saat tiba, segera cuci tangan dengan sabun dengan air yang mengalir

b. Gunakan siku untuk membuka pintu dan menekan tombol lift

c. Tidak berkerumun dan menjaga jarak di lift dengan posisi saling membelakang

d. Tetap menjaga jarak dengan rekan kerja minimal 1 meter

e. Usahakan aliran udara dan sinar matahari masuk ke ruangan kerja

f. Biasakan tidak berjabat tangan

Saat tiba di rumah, maka pekerja diwajibkan tidak bersentuhan dengan anggota keluarga sebelum membersihkan diri (mandi dan mengganti pakaian kerja).

Lalu, mencuci pakaian dan masker dengan detergen. Jika menggunakan masker sekali pakai sebelum dibuang robek dan basahi dengan disinfektan agar tidak mencemari petugas pengelolaan rumah.

-Jika dirasa perlu, bersihkan handphone, kacamata, tas dengan disinfektan.

Bagaimana jika ditemukan Orang Tanpa Gejala (OTG), Orang Dalam Pemantauan (ODP), dan Pasien dan Pengawasan (PDP) maupun terkonfirmasi positif Covid-19 di Tempat Usaha?

Apabila ditemukan pekerja terkena OTG, ODP, PDP, terkena positif Covid-19 maka tempat usaha itu harus berkoordinasi dan melaporkannya ke Puskesmas atau Dinas Kesehatan.

Pekerja yang ditemukan OTG, ODP harus segera melakukan rapid test atau swab PCR (polymerase chain reaction).

Sementara bagi pekerja yang diketahui sebagai PDP maka harus dirujuk ke rumah sakit.

Lalu jika ada pekerja yang terkena positif Covid-19, maka para pekerja lainnya yang berkontak langsung harus melalui pemeriksaan,ucapnya.(Jumain)

Komentar