Berita Sidikkasus.co.id
Jakarta – Keberhasilan Satgas Pengamanan Investasi Kejaksaan RI dalam mendukung Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) untuk menyelesaikan permasalahan lahan PT. Malindo Feedmill Tbk. dalam membangun pabrik senilai Rp1,1 triliun di Lampung yang terhambat sejak tahun 2014 telah berhasil dituntaskan dan mendapat apresiasi dari Kepala BKPM Bahlil Lahadila ;
Kehadiran pabrik baru diharapkan bisa mendorong realisasi investasi di Lampung dan menciptakan efek domino bagi ekonomi setempat. Apalagi, investasi ini sangat strategis mengingat banyak rantai pasok yang melibatkan petani jagung di samping menciptakan lapangan kerja dan sektor usaha penunjang lainnya.
Sebagaimana di rilis kemarin bahwa Kepala BKPM Bahlil Lahadalia menyatakan
“Penyelesaian kasus investasi mangkrak itu berkat kerjasama antara BKPM, Pemprov Lampung, BPN dan Kejaksaan Agung RI,”
Sementara itu, Jaksa Agung Muda Intelijen Dr. Jan S Maringka, Minggu siang 21 Juni 2020 ditengah-tengah kesibukannya memantau kondisi New Normal di ibukota Jakarta menjelaskan bahwa
Satuan Tugas Pengamanan Investasi Kejaksaan RI dibentuk berdasarkan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 20 Tahun 2020 tanggal 31 Januari 2020 dalam rangka mendukung kebijakan Pemerintah di bidang percepatan investasi sebagaimana dimaksud dalam Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2019, serta menindaklanjuti Nota Kesepahaman Kejaksaan RI dengan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) tanggal 19 Desember 2019.
Kegiatan tersebut telah dilaksanakan dan dari hasil koordinasi Tim Satuan Tugas Pengamanan Investasi dengan Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal BKPM serta laporan pengaduan masyarakat terkait kendala investasi baik di pusat dan di daerah, telah ditindaklanjuti dan hingga 31 Mei 2020 beberapa persoalan antara lain:
1. Terkait permasalahan penerbitan Ijin AMDAL yang terkendala pembahasan Perda RTRW di Konawe Selatan dengan total investasi Rp. 14 Trilyun
2. Terhambatnya penerbitan sertifikat Hak Atas Tanah terkait pelaksanaan Putusan Pidana yang berkekuatan hukum tetap Kota Bandar Lampung, dengan nilai investasi Rp. 1,1 Trilyun
3. Pembayaran selisih volume pekerjaan terkait proyek pembangunan LRT Jakarta Kelapa Gading-Velodrome, dengan nilai investasi Rp. 5.2 Trilyun
4. Tumpang Tindih Perijinan Ijin Usaha Penyedian Tenaga Listrik di Kabupaten Tojo Una Una – Sulawesi Tengah, dengan nilai investasi Rp. 2,6 Trilyun
5. Terhambatnya Penerbitan Sertifikat Karena belum dilaksanakan Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap di Tangerang-Banten, dengan nilai investasi Rp. 41,4 Milyar
6. Potensi Kerugian Dan Posisi Negatif Kerjasama Investasi Dibidang Property, dengan nilai investasi Rp. 29,9 MIlyar.
Dalam penyelesaian berbagai permasalahan investasi dimaksud, Satuan Tugas Pengamanan Investasi Kejaksaan RI mengedepankan pendekatan koordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan termasuk BKPM dan Pemerintah Daerah, serta menerbitkan sejumlah rekomendasi dalam mencari titik temu penyelesaian permasalahan terkait dengan aspek hukum.
Dengan demikian hingga semester 1 tahun 2020 ini terdapat *Rp. 26.309.825.850.000 ,-*(Dua puluh enam trilyun tiga ratus sembilan milyar delapan ratus dua puluh lima juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah) nilai investasi yang telah difasilitasi dan dituntaskan permasalahannya oleh Satuan Tugas Pengamanan Investasi Kejaksaan RI.
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM
HARI SETIYONO, S.H., M.H.
(*)
Komentar