Berita Sidik Kasus.co.id
BANYUWANGI – Salah satu warga Lingkungan Karang Anyar Kelurahan Karangrejo Kecamatan Banyuwangi Kabupaten Banyuwangi pada saat bantuan dana BLT dari Dinsos (Dinas Sosial) tahap 1 menerima bantuan, akan tetapi pada saat pencairan ke 2, warga tersebut tidak menerima bantuan.
Awalnya ada salah satu warga, sebut saja “SH”. ini semula sudah terdata oleh Ketua RT sesuai kapasitas plafon memang gak mampu alias miskin dengan kata lain warga tersebut layak berhak mendapatkan bantuan BLT yang akan di salurkan pada warga miskin, Senin 22/6/2020.
Setelah saat pencairan bulan pertama “SH” dapat cair di kantor Pos sebesar nominal Rp 600.000,- akan tetapi ketika waktu pencairan untuk gelombang ke dua setelah di cek di kantor Pos tidak cair dengan alasan ada pemblokiran dari pusat. Padahal dari Kemensos pencairan ada tiga tahap yaitu Rp 600.000,- kalikan tiga bulan, seharusnya setiap yang berhak mendapatkan dana BLT sejumlah Rp 1.800.000,-.
Menurut pengakuan “SH” menyebutkan,” memang awal pertama kali saya datang ke kantor pos dapat di cairkan senilai Rp 600.000,- untuk gelombang kedua saya malah tidak bisa di cairkan dengan alasan pihak pegawai kantor pos bilang di Kemensos nama ibu sudah di blokir,” katanya SH saat di beritahukan oleh salah satu pegawai kantor pos.
Maka awak media Sidik Kasus.co.id dan LSM KOBRA ingin klarifikasi dan konfirmasi pada Lurah Karangrejo Efendi Kusuma menjelaskan,” arsip yang kami terima dari RT Sariono untuk mendata warga miskin atau yang layak menerima BLT harus terkumpulkan sebagai laporan data untuk saya kirim ke Dinas Sosial biar bisa terdata oleh Kemensos nantinya, kalau kami tidak ada manipulasi data yang telah di berikan oleh Ketua RT, ” tutur sapa dengan jelas.
Kamipun dari team media Sidik Kasus.co.id dan LSM KOBRA tidak berhenti begitu saja untuk mencari keterangan lebih akurat lagi pada Dinas Sosial bertemu dengan Bambang Sungkono sebagai Kabid (Kepala Bidang) Perlindungan dan Jaminan Sosial juga Abdul Syahid sebagai Kasi sebagai Kasi Perlindungan Sosial ikut komentar yang menyebutkan,” bahwa kita cari solusi data yang sudah terhapus dari vervalnya karena di sebabkan terburu – buru untuk laporan ke Kemensos agar data yang masuk supaya terdaftar,” kata Abdul Syahid.
Lalu di teruskan dengan nada dari Kabid Perlindungan dan Jaminan Sosial Bambang Sungkono menghimbau, ” begini kami sudah berupaya untuk mementingkan bantuan sosial tersebut pada warga miskin kita proritaskan ke Kemensos agar masyarakat miskin di Banyuwangi semoga bisa terkafer mendapatkan bantuan BLT,” pintanya.
Ternyata setelah di kroscek oleh team media Sidik Kasus.co.id di bantu LSM KOBRA menelusuri, bahwa RT lah yang mencontreng nama SH adalah seorang pensiunan PJKA warisan dari almarhum suaminya di ganti tergolong mampu, artinya semula SH yang di data layak sama artinya tergolong orang miskin, tapi menurut data yang di kutip oleh Ketua RT pada Lurah tersebut di duga ada kesengajaan. Seoalah – olah tidak di ketahui oleh media massa dan beranggapan selalu benar adanya, padahal itu rekayasa mereka untuk melakukan kebohongan publik.
Sepertinya antara pihak Ketua RT, Lurah Karangrejo dengan pihak Dinas Sosial saling lempar tanggung jawab, sehingga kurang transparansi pada media publik ada tendensi dugaan manipulasi data yang sudah terdaftar dari Ketua RT Sariono atas nama SH tidak di masukan data tersebut melainkan dengan alasan terblokir dari pusat. Apalagi Lurah Karangrejo seorang PNS (Pegawai Negeri Sipil) seharusnya bisa memberikan pelayanan untuk masyarakat atau membantu serta mengupayakan warga miskin lebih di utamakan dahulu daripada kepentingan diri sendiri.
(Agus / Edi)
Komentar