Berita Sidikkasus.co.id
Jakarta – Sebagai tindak lanjut MoU antara Kejaksaan Republik Indonesia dengan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Republik Indonesia tanggal 19 Desember 2019 dan sebagai dukungan Kejaksaan RI kepada BKPM untuk menciptakan iklim kemudahan investasi di Indonesia, maka telah diterbitkan Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2020 tentang Pembentukan Satuan Tugas Pengamanan Investasi Kejaksaan RI pada Jaksa Agung Muda Intelijen;
Upaya Kejaksaan RI dalam mendukung datangnya investasi dan menuntaskan masalah investasi yang mangkrak mulai memperlihatkan hasilnya dengan suksesnya Satuan Tugas (Satgas) Pengamanan Investasi Kejaksaan RI. menyelesaikan masalah lahan untuk pembangunan pabrik PT. Malindo Feedmill Tbk. senilai Rp. 1,1 Trilyun di Lampung yang mangkrak sejak tahun 2014.
Semenjak permasalahan lahan tersebut difasilitasi oleh Satgas Pengamanan Investasi pada petengahan bulan April 2020 yang dalam pelaksanaannya bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi Lampung, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Lampung dan tentunya dengan BKPM, telah bersinergi menuntaskan segala permasalahan dalam investasi tersebut dan setelah dilakukan pengecekan lapangan dan beberapa kali diadakan rapat di Kejaksaan Agung, Kanwil Badan Pertanahan Nasional Lampung dan di BKPM diperoleh kepastian bahwa permasalahan lahan untuk pembangunan pabrik makanan ternak dapat segera dilaksanakan karena pembebasan lahan sudah berhasil diselesaikan dan dituntaskan ;
Atas keberhasilan Satgas Pengamanan Investasi Kejaksaan RI dalam menuntaskan masalah tersebut Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mengapresiasi dengan mengatakan ” Saya mengucapkan banyak terimakasih kepada bapak Jaksa Agung yang telah mendukung penuh” hal tersebut disampaikan pada Jum’at 19 Juni 2020 ketika dikofirmasi ;
Keberhasilan Satgas Pengamanan Investasi tersebut, telah sejalan dengan amanat Jaksa Agung RI ketika memberikan sambutan dalam acara Seminar Nasional “Penegakan Hukum Dalam Rangka Penyelenggaraan Pemerintah Daerah dan Percepatan Pembangunan” di Kompleks Parlemen Senayan pada tanggal 24 Pebruari 2020, beliau mengatakan “Bahwa kunci dari investsi adalah kepastian hukum yang ada, jika kepastian hukum masih belum terjamim di suatu daerah maka para investor tidak akan tertarik. Sebagai penegak hukum, Kejaksaan RI berupaya turut serta menciptakan kondisi yang mendukung dan mengamankan pelaksanaan pembangunan untuk mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur dalam rangka mendorong investasi masuk di Indonesia”
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM
HARI SETIYONO, S.H., M.H.
Komentar