Berita Sidikkasus.co.id
Probolinggo – Polres Probolinggo Personil dari Polsek Pajarakan Polres Probolinggo secara rutin mengelar dan melaksanakan kegiatan patroli Harkamtibmas sekaligus tatap muka dan dialogis bersama warga untuk berikan himbauan dan sampaikan pesan pesan Kamtibmas secara langsung pada masyarakat sekaligus menyerap berbagai informasi yang sedang berkembang ditengah tengah masyarakat.
Kegiatan patroli dan dialogis bersama warga tersebut seperti yang dilaksanakan oleh Anggota Polsek Pajarakan Polres Probolinggo melaksanakan patroli dialogis bersama dengan mekanik bengkel sepeda motor yang ada di Desa- Desa wilayah Kecamatan Pajarakan.
Dalam kesempatan tatap muka dan dialogis tersebut, Anggota Polsek Pajarakan sambil menanyakan tentang situasi Kamtibmas juga memberikan himbauan dan pesan kamtibmas yang antara lain agar bila ada orang yang menyuruh mengganti knalpot yang bukan Standar harap menolak dan kalau ada orang yang minta untuk melakukan pembedahan sepeda motor jangan dilayani dan segera mungkin untuk menghubungi Bhabinkamtibmas atau melapor ke Polsek Pajarakan Polres Probolinggo agar segera ditindak lanjuti.
“Kami minta juga kepada Pemilik Bengkel ataupun mekanik agar selalu waspada terhadap sales sparepart sepeda motor, jangan tertarik harga yang murah atau bukan standart penjualan, karena dimungkinkan sparepartnya bukan legal dan kalau menjumpai sales seperti ini segera hubungi Bhabinkamtibmas atau Polsek Pajarakan Polres Probolinggo” pesan Anggota Polsek Pajarakan.
Sementara itu, Kapolsek Pajarakan Polres Probolinggo IPTU SUGENG HARIANTO,S.H.,M.H. menyampaikan bahwa kegiatan patroli dan dialogis bersama warga tersebut sebagai sarana untuk meningkatkan jalinan silaturahmi dan juga membangun sinergitas antara aparat keamanan dan seluruh warga masyarakat guna untuk mewujudkan dan menjaga kondusifitas Kamtibmas yang ada diwilayah Kecamatan Pajarakan Polres Probolinggo.
“Dialogis yang dilakukan oleh anggota jaga Polsek Pajarakan Polres Probolinggo dengan mekanik maupun pemilik bengkel tersebut dalam rangka untuk mencegah terjadinya Jual beli spare part sepeda motor ilegal dan juga memberikan pesan dan himbauan Kamtibmas guna mencegah terjadinya suatu tindak pidana utamanya Jual Beli Sparepart sepeda motor yang di bedah dan spare park nya dijual maupun penjualan sparepart hasil motor curian” terang IPTU SUGENG HARIANTO,S.H.,M.H.
(Yuli)
Komentar