Berita Sidikkasus.co.id
Situbondo – Penyerahan Bantuan Sosial Tunai tahap kedua Desa Curah Tatal Kecamatan Arjasa kabupaten Situbondo Bekerjasama Dengan PT.POS INDONESIA terkesan menghiraukan Aturan protokol Kesehatan pemerintah yang berkaitan dengan pandemik Covid 19, Sabtu (13/06/2020)
Dalam Penyerahan Bantuan tersebut beberapa rekan media menanyakan kegiatan yang seharusnya transparan,namun Pihak Kepala desa Curah tatal enggan memberi keterangan tentang kegiatan tersebut.
Padahal sudah jelas selama pandemik Covid ini diharuskan untuk mengikuti aturan protokol kesehatan pemerintah seperti Phisical Distancing dan Sosial Distancing, apalagi disaat ini ada Program New Normal.
new normal adalah perubahan perilaku untuk tetap menjalankan aktivitas normal namun ditambah menerapkan protokol kesehatan guna mencegah terjadinya penularan Covid-19.
Sedangkan rekan media Sendiri menemui pihak kepala desa Curah tatal ingin menanyakan kegiatan Acara Baksos itu,Pihak Kepala Desa Enggan Memberi keterangan dalam penyerahan Bantuan tersebut.
Sedangkan temuan dari rekan media sendiri,bahwasannya masih banyak warga dan petugas yang masih melanggar aturan protokol kesehatan pemerintah kabupaten Situbondo,seperti membiarkan warganya masuk tanpa memakai “MASKER”.
Hingga berita ini muncul, Kabiro Sidik kasus Situbondo Geram dengan Tingkah Kepala desa yang enggan memberi keterangan Dalam kegiatan Penerimaan Bantuan Sosial Tunai (BST).
(TIM)
Komentar