Kantor Desa Merbo Tidak Difungsikan

Berita,Sidikkasus.co.id

Kantor Desa Tanjung Merbo Kecamatan Rambutan (Banyuasin 2) Kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan (Sumsel) jarang difungsikan karena pemerintah desa bekerja dirumah.

Ketua Dewan Pimpinan Pusat Forum Keadilan Rakyat Indonesia Adenia meminta semua kantor desa di Kecamatan Rambutan Banyuasin 2 harus difungsikan karena tidak boleh ada pelayanan dilakukan di rumah oleh aparat pemerintah desa.

Adenia mengatakan, kantor desa tidak difungsikan tidak hanya di Desa Tanjung Merbo saja, melainkan masih banyak kantor desa lainnya yang tidak difungsikan dan pelayanan dilakukan dirumah oleh kepala desa.

Adenia berharap H. Askolani Jasi SH Bupati Banyuasin untuk segera mengintruksikan Camat Rambutan Banyuasin 2 untuk memastikan semua kantor desa di Kecamatan Rambutan Banyuasin 2 difungsikan.

Pemerintahan Desa harus memanfaatkan fasilitas desa yang sudah disediakan. Selain itu semua perangkat desa harus absen, tidak ada lagi yang melakukan pelayanan di rumah kades.

“Tidak hanya di Desa Tanjung Merbo, masih banyak desa lain yang tidak memfungsikan kantor desa, kita harap Bupati Banyuasin memberikan teguran keras terhadap Camat Rambutan Banyuasin 2 karena semua kepala desa disini tidak memfungsikan kantornya,” kata Adenia.

“Setiap perangkat desa wajib melakukan absen dan pelayanan dilaksanakan di kantor desa,” sambungnya.

Pemerintahan Desa di Kecamatan Rambutan Banyuasin 2 telah diberikan fasilitas dan bangunan untuk melakukan pelayanan kepada masyarakat. Namun masih banyak ditemukan Kades yang tidak memfungsikan kantor desa sebagai tempat pelayanan desa.

Kantor Desa Tanjung Merbo, misalnya, diketahui sejak awal tahun 2017 lalu mulai ditinggalkan. Jarang difungsikan, atau ditinggalkan, kondisi Kantor Desa Tanjung Merbo juga terlihat kumuh.

(Tim)

Komentar