Menindak Lanjuti Dugaan Kasus Pemerasan, Kuasa Hukum RF dan AM Datangi Mapolres Lumajang

Berita Sidikkasus.co.id

LUMAJANG – Kuasa hukum dari inisial ‘RF’ dan ‘AM’ (pengadu) dugaan kasus pemerasan, kembali datangi Mapolres Lumajang, Jum’at (19/6/2020). Kedatangan Abdul Rokhim, S.H., M.Si dan Dummy Hidayat, S.H., sebagai Kuasa hukum dari RF dan AM, ini kali untuk menanyakan tindaklanjut kasus dugaan pemerasan yang diduga dilakukan oleh beberapa orang, dan telah resmi diadukan pada hari Rabu (10/6) lalu.

Pasalnya, Keduanya harus menanyakan perkembangan kasus tersebut, karena sudah seminggu yang lalu diadukan ke Mapolres Lumajang. Hasilnya, surat pengaduan itu sudah disposisi ke Kasat Reksrim AKP Masykur.

“Alhamdulillah, surat sudah turun ke Kasat Reskrim hari ini, disposisi dari Kapolres meminta kalau bisa mediasi,” kata Dummy pada sejumlah awak media usai menemui Kasat Reskrim.

Menurutnya, kenapa mediasi bisa dilakukan, karena hal itu juga sudah diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 6 tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana. “Dalam perkap ini kasus tindak pidana bisa dilakukan penyelesaian dengan cara restoratif keadilan. Artinya bisa diselesaikan dengan mediasi atau diluar pengadilan tapi dengan syarat materiil dan formilnya terpenuhi. Salahsatunya tidak menimbulkan keresahan di masyarakat,” jelasnya.

Dummy menyampaikan, tim kuasa hukum pun mengapresiasi Polres Lumajang. “Khususnya kepada Kasat Reskrim yang telah memberikan pelayanan atas surat pengaduan kita yaitu sangat terbuka atau transparan dalam memberikan penjelasan,” terangnya.

“Alhamdulillah kami anggap Kasat Reskrim sangat baik melayani proses pengaduan kami,” tambahnya.

Nantinya, menurut Dummy, yang akan menjadi mediator adalah dari pihak Polres. “Mediator dari polisi, Kasat Reskrim. Kita dari kuasa hukum cuma mendampingi klien,” tegasnya.

Ia menambahkan, tim kuasa hukum akan mengikuti kemauan klien dalam mediasi tersebut. “Kalau menurut klien kami tidak memenuhi rasa keadilan, ya kita mengikuti klien kami. Kuasa hukum mengikuti klien,” ujarnya.

Jadi, jika mediasi itu tidak berhasil, maka bisa terbit laporan polisi (LP). “Jika salahsatu pihak tidak puas, akan terbit LP saat itu,” ungkapnya. Ia bisa memastikan, LP bisa terbit karena berkas pengaduan sudah lengkap. “Sudah lengkap, semuanya sudah lengkap,” pungkas Dummy.

Sementara Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Masykur dikonfirmasi terkait ini, akan segara mengundang para pihak terkait. “Senin kami undang para pihak untuk mediasi,” ujarnya. (Ria)


Kirim dari Fast Notepad

Komentar