Palembang Tetap Salurkan Bantuan

Berita sidikkasus.co.id

Palembang – Kebijakan penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Kota Palembang sudah tidak lagi diperpanjang, tapi Pemerintah Kota Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel), tetap menyalurkan bantuan kepada warga.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palembang, Ratu Dewa mengatakan, Pemerintah Kota Palembang berkomitmen untuk tetap menyalurkan bantuan kepada masyarakat.

“Sembako akan disalurkan dalam beberapa hari kedepan, sesuai data miskin baru 32.000 orang,” ungkap Ratu Dewa, Jumat (19/6).

Ratu menjelaskan, meski PSBB di Palembang sudah dihentikan, namun siaga, tanggap darurat yang ditetapkan oleh pemerintah pusat belum dicabut.

Otomatis jaring pengaman sosial harus terus tetap disalurkan. Pemerintah Kota Palembang akan berkonsultasi terkait penggunaan dana APDS dengan Kejari dan BPKP (Badan Pemeriksaan Keuangan Provinsi) Sumatera Selatan.

“Karena kita masuk pada penegakan disiplin protokol kesehatan, apakah ini diperbolehkan atau tidak kita harus harus hati-hati dalam penggunaan dana APBD.

Walaupun kita sudah ada kriterianya baik dari data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) maupun non DTKS tapi dalam konteks PSBB,” bebernya.

Ratu mengatakan, jaring pengaman sosial baik PSBB tahap satu dan dua sudah selesai. Saat ini Pemerintah Kota Palembang sedang mempelajari pascadiberlakukannya PSBB.

“Kami sedang mempelajari pasca PSBB ini, kalau payung hukumnya jelas akan dilanjutkan,” tegas Ratu.

Ratu menyebut, hingga saat ini penggunaan dana Belanja Tak Terduga (BTT) dari anggaran APBD untuk percepatan dan penanganan Covid-19 sebesar Rp 480 miliar baru terpakai Rp 25 miliar. Ia menjelaskan untuk keperuntukannya, ada tiga yakni pertama bidang kesehatan terdiri dari dua RS Bari dan Dinas Kesehatan Kota Palembang.

“Contohnya RS Bari dengan melakukan penambahan tempat tidur dari 15 menjadi 50 dan peralatan lain seperti APD,” katanya.

Ratu menambahkan, dana BTT Rp 480 miliar berdasarkan recofusing dan realokasi lagi. “Wali Kota Palembang sedang menunggu izin dari pusat, jika sudah disetujui maka akan dibagikan sesuai pagu masing-masing sesuai rencana untuk 5-6 bulan ke depan,” ungkapnya.

(Tim)

Komentar