Berita sidikkasus.co.id
CIREBON – Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) mendapat penolakan keras dari berbagai elemen, termasuk Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (LSM GMBI) Distrik Cirebon Raya.
Ketua Distrik LSM GMBI Cirebon Raya, Maman Kurtubi mengatakan, Pancasila adalah dasar negara yang sudah final dan tidak perlu lagi diperdebatkan. Menurutnya, adanya RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP), justru akan melemahkan dan mengkerdilkan Pancasila sebagai pemersatu bangsa.
“Kami jajaran Distrik Cirebon Raya menyatakan sikap tegas. Bahwa kami GMBI Distrik Cirebon Raya menolak RUU HIP. Tidak perlu ada lagi pembahasan tentang PANCASILA. Karena PANCASILA SUDAH FINAL,” jelasnya, Jumat (19/6/2020).
Dikatakan Maman, penolakan terhadap RUU HIP dikarenakan telah mengecilkan arti Ideologi PANCASILA sebagai alat pemersatu bangsa. Bahwa menurutnya, dengan adanya RUU HIP, mengartikan bahwa ada sebuah upaya untuk mulai mengkerdilkan kewibawaan dan Martabat Pancasila.
“Dalam RUU HIP ini seolah-olah Ideologi diatur oleh Undang-Undang. Artinya Pancasila dibawah Undang-Undang bukan lagi dijadikan sebagai landasan dasar bernegara. Jelas hal itu sangat berbahaya,” paparnya.
Maman menjelaskan, Ideologi PANCASILA adalah Falsafah Berbangsa dan Bernegara yang sudah Final. Menurutnya tidak perlu lagi ada tafsir-tafsir lain, yang akan mengecilkan nilai-nilai PANCASILA sebagai Ideologi dasar bernegara.
“Penolakan RUU HIP, adalah salah satu sikap kami dalam wujud Setia Bela Pancasila sebagai falsafah bangsa, dasar negara dan konsensus nasional, yang patut didukung dan diapresiasi di tengah ancaman ideologi transnasionalisme yang merapuhkan sendi-sendi keutuhan bangsa dan persatuan nasional,” terangnya.
Maman menjelaskan, bahwa Pancasila sebagai titik temu (kalimatun sawa’) yang disepakati sebagai dasar negara adalah hasil dari satu kesatuan proses yang dimulai sejak Pidato Soekarno pada 1 Juni 1945, Rumusan Piagam Jakarta 22 Juni 1945 yang dihasilkan oleh Tim Sembilan dan rumusan final yang disahkan oleh PPKI pada 18 Agustus 1945.
“Secara historis, Pancasila sebagai
dasar dan falsafah negara yang disahkan
pada 18 Agustus 1945 adalah hasil dari moderasi aspirasi Islam dan Kebangsaan. Dengan rumusan final Pancasila sebagaimana termaktub dalam Pembukaan UUD 1945, Indonesia tidak menjelma sebagai negara Islam, juga bukan negara sekuler, tetapi negara nasionalis-religius,” paparnya.
Maman berharap, dengan gelombang penolakan yang deras dari masyarakat, Pemerintah bersama DPR mau menghentikan pembahasan RUU HIP, agar tidak disahkan menjadi Undang-Undang. Sebagai Ketua Distrik, ia bersama seluruh keluarga besar LSM GMBI Cirebon Raya, siap melakukan aksi perlawanan, untuk menolak pengesahan RUU HIP.
“Jangan utak-atik lagi ideologi yang sudah final. Pancasila adalah dasar negara yang berlandaskan kepada Ketuhanan Yang Masa Esa. Pancasila adalah simbol pemersatu bangsa. Siapapun yang mencoba merusak nilai-nilai Pancasila, kami keluarga besar LSM GMBI Cirebon Raya akan siap melawan. Selamatkan Pancasila. Selamatkan Persatuan dan Kesatuan bangsa. NKRI Harga Mati,” pungkasnya. (*)
Komentar