Berita Sidikkasus.co.id
Jakarta – Pusat Edukasi Antikorupsi KPK membuka kesempatan kepada masyarakat menjadi peserta dalam kegiatan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) nbertema “Persiapan Penyuluh Antikorupsi 2020”.
Diklat akan diselenggarakan secara daring yang dibagi ke dalam empat kelompok peserta. Pendaftaran dibuka mulai hari Rabu 17 Juni 2020 dengan mengisi formulir pendaftaran melalui tautan https://bit.ly/daftarDIKLAT.
Plt Juru Bicara KPK, Ipi Maryati mengatakan, saat mengisi formulir pendaftaran, calon peserta dapat memilih waktu pelaksanaan diklat. Untuk diklat kelompok pertama akan diselenggarakan pada 14 – 17 Juli 2020. Kelompok peserta berikutnya, yakni batch 2, 3, dan 4, berturut-turut akan berlangsung pada tanggal 11 – 19 Agustus, 25 Agustus – 1 September, dan 20 – 27 Oktober 2020.
Demikian juga untuk waktu pendaftaran masing-masing kelompok. Pendaftaran untuk diklat kelompok pertama berakhir pada 3 Juli 2020. Berturut-turut batas waktu pendaftaran untuk diklat kelompok 2, 3 dan 4 berakhir pada 31 Juli, 14 Agustus, dan 9 Oktober 2020. Informasi lengkap mengenai diklat ini dapat diakses lewat halaman https://bit.ly/diklatPAK, jelas Ipi.
Untuk melakukan proses pendaftaran, para calon peserta diharuskan terlebih dahulu menyelesaikan pembelajaran jarak jauh atau e-learning tentang pengetahuan dasar antikorupsi dan integritas pada situs https://elearning.kpk.go.id.
Tiap calon peserta yang telah menuntaskan e-learning akan memperoleh e-sertifikat kelulusan. E-sertifikat ini menjadi dokumen wajib untuk mendaftar diklat. Selain itu, calon peserta juga diwajibkan membuat materi dasar penyuluhan antikorupsi sebagai syarat pendaftaran.
Pusat Edukasi Antikorupsi akan menyeleksi calon peserta sebanyak maksimal 60 orang untuk setiap kelompok. KPK berharap para peserta nantinya berasal dari berbagai latar belakang, seperti guru, dosen, Aparatur Sipil Negara (ASN), Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), Pegiat Organisasi masyarakat sipil, karyawan BUMN/D, kalangan swasta, hingga individu masyarakat.
Sampai dengan tahun 2019, Pusat Edukasi Antikorupsi KPK telah menerbitkan sertifikasi 824 penyuluh yang tersebar di seluruh Indonesia. Para Penyuluh Antikorupsi ini bekerja atau bergiat di lingkungan kementerian, lembaga negara, pemerintah daerah, BUMN/D, perguruan tinggi, sekolah, korporasi, dan civil society organization (CSO).
Sebenarnya, diklat ini ditujukan bagi mereka yang belum memiliki pengalaman penyuluhan antikorupsi, tetapi ingin berperan aktif dalam upaya pemberantasan korupsi. Diharapkan, usai mengikuti diklat, peserta telah mempunyai kesiapan pengetahuan dan pengalaman untuk mengikuti program sertifikasi kompetensi penyuluh antikorupsi, sehingga keberadaan para penyuluh antikorupsi yang tersertifikasi ini diharapkan mampu berkontribusi dalam upaya penguatan pemberantasan korupsi di Indonesia melalui pendidikan dan pelatihan yang mereka upayakan atau inisiasikan.
(**)
Komentar