‘RDP’ Bersama Aparat Desa Bapenu, Komisi I Sebut DD Harus Transparan

Berita sidikkasus.co.id

TALIABU – Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang di mediasi oleh Komisi I DPRD Pulau Taliabu membahas terkait laporan penyampaian keberatan/pernyataan sikap, masyarakat Desa Bapenu Kecamatan Taliabu Selatan Kabupaten Pulau Taliabu.

Dalam pantaun media, rapat tersebut dihadiri oleh Ketua DPRD Pulau Taliabu, Hj. Meilan mus, Ketua Komisi I DPRD Pulau Taliabu, Sukardinan Budaya dan Anggota Komisi I DPRD Pulau Taliabu, Pardin Isa, turut hadir Kepala Desa Bapenu, Ketua BPD Desa Bapenu dan beberapa masyarakat Desa Bapenu, Kecamatan Taliabu Selatan, Kabupaten Pulau Taliabu.

Sesuai isi laporan Nomor : 01/PK,TS.MASY/DB-TS/VI/2020, pernyataan sikap dari masyarakat dan BPD Desa Bapenu bahwa :

1. Mengangkat dan memberhentikan aparat Pemerintah Desa termasuk staf badan syarah sangat sewenang-wenang memanfaatkan jabatan tanpa berdasarkan prosedur dan aturan.

2. Tidak turut aktif dalam kegiatan kemasyarakatan, keagamaan, sosial budaya ataupun hajatan-hajatan yang merupakan tradisi Daerah antara lain :
a. Peringatan hari besar agama islam.
b. Peringatan hari besar Negara utamanya perayaan 17 agustus.
c. Seringkali keluar Daerah meninggalkan tempat tugas.

3. Tidak punya mental dan jiwa kepemimpinan dalam faktor berbicara dihadapan masyarakat umum, sebagai pengambil kebijakan dan keputusan dalam menyelesaikan suatu masalah.

Saat jalannya Rapat Dengar Pendapat, Anggota Komisi I, Pardin Isa menerangkan bahwa, Musyawarah Desa (Musdes) minimal satu tahun itu satu kali yang masalah adalah tidak melakukan musdes, sebagai finalisasi kesepakatan bersama.

“Tapi harus tau yang melaksanakan musyawarah itu BPD bukan Kepala Desa, tugas kepala Desa hanya memfasilitasi baik dari sisi keuangan, kebutuhan prasana musyawarah, maupun sarana-prasarana,” terang Pardin saat RDP, Kamis (18/6/2029).

Usut punya usut, pengakuan Ketua BPD Desa Bapenu saat RDP, bahwa selama menjabat, proses musdes dilakukan langsung oleh Kepala Desa, padahal jika dikaji dari UU No 6 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Desa, tertulis dalam Pasal 54 bahwa :

(1) Musyawarah Desa merupakan forum permusyawaratan yang diikuti oleh Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat Desa untuk memusyawarahkan hal yang
bersifat strategis dalam penyelenggaraan
Pemerintahan Desa.

(2) Hal yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. penataan Desa;
b. perencanaan Desa;
c. kerja sama Desa;
d. rencana investasi yang masuk ke Desa;
e. pembentukan BUM Desa;
f. penambahan dan pelepasan Aset Desa; dan
g. kejadian luar biasa.

Lanjutnya, terkait mekanisme pertanggung jawaban kepada Pemerintah Daerah sebagai suatu kewajiban, pertanggung jawaban ke pihak masyarakat Desa juga perlu sebagai asas transparansi.

“Ketentuan pengelolaan Dana Desa ini kan harus ada asas transparansi ke masyarakat, jadi kita melakukan publikasi ke masyarakat,” ujarnya.

Menanggapi terkait transparansi anggaran Desa, Kepala Desa Bapenu, Zunaidi mengintruksikan bahwa, transparansi anggaran Desa tersebut melalui pertemuan khusus belum dilakukannya.

“Kalau transparansi APBDES Baliho pak. (untuk pertanggung jawaban khusu ke masyarakat – red), belum,” jawab Zunaidi saat ditanya Pardin Isa dalm RDP.

Ketua BPD Desa Bapenu, La Joni, mengungkapkan bahwa, dari awal menjabat Kepala Desa tidak menyelesaikan pembangunan fisiknya tahun anggaran 2018.

“Kemudian dalam laporan pertanggung jawaban realisasi penggunaan tahap kedua dan ketiga dari tahun 2018. Biaya pertanggung jawaban dipakai oleh anggota saya dengan perjalanannya tanpa beritahu, dia hanya memberikan rincian, bahwa biaya operasional BPD 2018 kemarin tidak pernah diberikan,” kata Joni.

Selain itu, Joni mengakui sejak pada tahun 2018 selalu diadakan Musyawarah Desa (Musdes) oleh Kepala Desa yakni Bapak Zunaidi, dan pada akhir tahun 2018, ada kesepakatan bersama bahwa, Kades harus selesaikan jalan setapak (pembangun fisik), kata Joni, hal ini kami sudah sampaikan juga ke pihak Pendamping Desa, Pendamping Kecamatan namun tidak diselesaikannya.

[18/6 22:46] Havisd: “Yang kedua ditahun 2019 tahap awal dia (kades – red) memberikan tahap kedua bulan 4 dia tertunda pak, dengan alasan katanya BPD tahap kedua belum membuat pertanggung jawaban,” imbuhnya.

(Ysn)

Komentar