Berita Sidik Kasus.co.id
MUARA ENIM_ Pengembangan kasus suap Bupati Muara Enim non aktif Ahmad Yani yang turut menjerat sejumlah pejabat seperti Plt Kepala Dinas PUPR hingga Ketua DPRD Muara Enim masih berlanjut.
Buktinya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengirim tim penyidik ke Bumi Serasan Sekundang untuk memeriksa pihak-pihak terkait kasus korupsi 16 paket proyek di Muara Enim.
Tim penyidik lembaga antirasuah berjumlah 5 orang tersebut menggunakan dua unit mobil Toyota Kijang Reborn Innova warna hitam BG 1253 N dan BG 1752 NQ, tiba di Mapolres Muara Enim, Rabu (17/6/2020) pukul 09.39 WIB. Kedatangan tim penyidik KPK di Mapolres Muara Enim sambut Kapolres Muara Enim AKBP Donni Saputra SH SIK MSi didampingi Kasat Reskrim AKP Dwi Satya Arian SH.
Pantauan dilapangan tim penyidik KPK melakukan pemeriksaan sebanyak 6 orang ASN lingkup Kabupaten Muara Enim. Pemeriksaan digelar diruang Tipikor Satreskrim secara tertutup. Tampak pintu depan gedung Satreskrim di jaga ketat oleh anggota.
mencari tahu prihal agenda pemeriksaan kali ini. Namun diduga pemeriksaan tersebut masih terkait dugaan kasus suap Bupati Muara Enim non aktif Ahmad Yani. “Saya tidak berani kasih stetmen. Silakan tanya langsung melalui protokol Kapolres,” ujar salah satu tim penyidik KPK.
Sementara itu, Kapolres Muara Enim AKBP Donni Saputra SH SIK MSi melalui Wakapolres Kompol Tri Wahyudi ketika dikonfirmasi terkait tim penyidik KPK melakukan pemeriksaan ASN lingkup Pemkab Muara Enim di Mapolres Muara Enim enggan berkomentar banyak. “Iya benar,” ujar Tri singkat.
Pemeriksaan yang dilakukan tim penyidik KPK terhadap keenam ASN cukup memakan waktu. Proses pemeriksaan selesai pukul 17.54 WIB dan tim penyidik KPK meninggalkan Polres Muara Enim.
Sebelumnya dalam pengembangan kasus korupsi suap 16 paket proyek jalan senilai Rp130 miliar yang menjerat Bupati Muara Enim, KPK telah menangkap 2 tersangka lagi yakni Plt Kepala Dinas PUPR Muara Enim Ramlan Suryadi dan Ketua DPRD Muara Enim Aries HB. Keduanya dijemput KPK dikediamannya masing-masing di Kota Palembang pada Minggu 26 April 2020 lalu.
Dalam kasus suap ini, KPK sudah menetapkan tiga tersangka, yakni Robi Okta Fahlefi dari unsur swasta atau pemilik PT Enra Sari selaku pemberi. Ia telah dijatuhi vonis oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palembang selama 3 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan.
Kemudian tersangka Ahmad Yani dan Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Elfin Muhtar sebagai penerima. Pengadilan Negari Palembang telah menjatuhkan vonis terhadap Bupati Muara Enim non aktif Ahmad Yani selama 5 tahun penjara. Sementara Elfin Muhtar divonis 4 tahun.
Terpisah Sekda Muara Enim saat dikonfirmasi melalui pesan wa terkait 6 ASN diperiksa KPK belum memberikan jawabanya.
(Team Sidik Kasus)p
Komentar