Kasus Dugaan Penganiayaan di Desa Munder, Sejak Kapolsek Baru Sudah Ditingkatkan ke Proses Sidik

Berita Sidikkasus.co.id

LUMAJANG – Dugaan Kasus Penganiayaan yang telah terjadi pada Misdrap (53) warga Dusun Sumberejo RT. 02 RW. 05, Desa Munder, Kecamatan Yosowilangun, Kabupaten Lumajang, Jawa timur, yang diduga dilakukan oleh inisial ‘MT’ (60), mulai awal Juni 2020 lalu prosesnya sudah ditingkatkan, dari Lidik menjadi Sidik, dan sudah ada kepastian hukumnya.

Sebelumnya salah satu media sebut kalau kasus tersebut tidak ada kepastian hukum.

Namun hal tersebut berbeda dengan apa yang telah diberitakan. Keterangan yang berhasil dihimpun media ini dari pihak kepolisian Polsek Yosowilangun Polres Lumajang, bahwa pihaknya sudah melakukan proses Lidik, dan mulai awal Juni 2020 lalu sudah ditingkatkan menjadi Sidik.

“Apa yang dikatakan oleh salah satu media bahwa kita menangani penanganan perkara terhadap LP Yang dilaporkan oleh Misdrap atas nama terlapor inisial ‘MT’ itu, bukan tidak ada kepastian hukum, mulai awal Juni 2020 sudah ditingkatkan menjadi Sidik, “kata Kapolsek Yosowilangun Polres Lumajang, Iptu Hariyanto, saat dihubungi media ini, melalui sambungan satelitnya, Rabu pagi (17/06/2020) pukul 10.00 Wib.

Ia menegaskan, kalau perkara itu sudah ditangani, dan saat ini sudah proses sidik. “perkara itu kami proses dengan cepat Sejak saya menjadi Kapolsek Yosowilangun, dari proses Lidik menjadi Sidik”, tegasnya.

Ia menjelaskan, kalau dirinya menjabat sebagai Kapolsek Yosowilangun masih baru. “Pada bulan April tanggal 18 saya di Polsek Yosowilangun, dan sampai sekarang saya masih berjalan kurang lebih 2 bulan”, jelasnya.

Hariyanto mengungkapkan, kalau pihaknya sudah melakukan peningkatan proses itu. “kita sudah melakukan peningkatan dari lidik menjadi Sidik. Artinya di sini ini sudah ada kepastian hukumnya, sehingga kita memperlakukan pelapor dan terlapor sama hak, bisa menggunakan haknya dia untuk secara hukum,” ungkap Iptu Hariyanto.

“Tidak lama lagi kita akan melakukan proses sidik ini. Melakukan panggilan – panggilan, kalau tidak hadir nanti kita lakukan upaya paksa. Setelah itu kita gelarkan, maka akan ada penetapan tersangka, Yang jelas, si terlapor akan kita tingkatkan setelah kita lakukan gelar perkara menjadi tersangka. Kalau sekarang masih sebagai calon tersangka,” pungkas Kapolsek Yosowilangun, IPTU Hariyanto. (Ria)

 

Komentar