Berita Sidikkasus.co.id
KONSEL – Masyarakat Desa Lerepako Kecamatan Laeya Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) Provinsi ( Sultra,) mengadukan kepala desanya ke pihak Inspektorat Daerah dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD). senin 15/6/2020)
Aduan yang disampaikan masyarakat tersebut terkait tindakan amoral yang telah dilakukan oleh Kepala Desa Lerepako, Nasarudin. telah menjalin hubungan perselingkuhan atau perzinaan dengan istri orang lain
Sekretaris BPD Lerepako yang mewakili aspirasi masyarakat, Heru Subur kepada awak media sidikkasus.co.id menyampaikan bahwa masyarakat menginginkan Nasarudin untuk mundur dari jabatannya sebagai Kepala Desa karena dinilai telah mencoreng nama baik Desa Lerepako serta berdampak pada kehidupan sosial ditengah masyarakat.
dan akibat dari perselingkuhan tersebut menyebabkan kehancuran rumah tangga orang lain.
Jika hal ini dibiarkan, lanjut Heru, maka akan dikhawatirkan bisa merusak generasi penerusnya. Terlebih lagi yang melakukan perselingkuhan ini adalah seorang Kepala Desa yang seharus nya dijadikan sebagai panutan dan contoh bagi masyarakatnya.
” pihak Inspektorat menanyakan terkait bukti apa yang dapat dipertanggungjawabkan, maka saya jawab dengan adanya adat Mosehe yang sudah di lakukan, maka itu merupakan bukti yang kuat jika keduanya telah berselingkuh. Dan semua warga sudah mengetahuinya sejak lama, bahkan suami dari perempuan tersebut telah memperingatkannya,”jelas nya
Salah satu Tokoh Masyarakat Desa Lerepako, Abd. Kadir, S.Sos. Ia meminta kepada pihak DPMD untuk menonaktifkan terlebih dahulu Nasarudin dari jabatannya sebagai Kepala Desa. Dan masyarakat pun telah berupaya untuk menempuh jalur sesuai prosedur yang berlaku yakni mengadu terlebih dahulu ke Inspektorat dan DPMD.
“Jika tuntutan kami tidak membuahkan hasil maka kami akan lanjutkan hearing di DPRD. Hal ini sangat mencoreng nama baik Pemerintahan Desa dan menjadi beban moral di tengah masyarakat. Karena pemerintahan yang berwibawa itu bukan hanya bebas korupsi saja tapi juga bebas dari tindakan amoral apalagi ini seorang pemimpin yang harus menjadi panutan masyarakat,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Inspektorat Daerah Kabupaten Konsel Mujahidin saat ditemui di ruang kerjanya menyampaikan bahwa menindaklanjuti aduan masyarakat Desa Lerepako tersebut maka pihaknya perlu memintai keterangan terlebih dahulu kepada para pihak agar dapat mengambil tindakan yang tepat.
“Persoalan ini masih dalam proses, saat ini kami telah meminta keterangan dari pihak masyarakat dan BPD, nanti kami akan meminta juga keterangan dari yang bersangkutan Kepala Desa, Kalau sudah ada keterangan lengkap semua pihak maka nanti dapat diambil kesimpulan terhadap masalah ini.
Saat di temui Kabid Pemdes DPMD Konsel, Asmurdani memberikan penjelasan bahwa pihaknya terlebih dahulu akan mempelajari semua aduan tersebut dan juga melihat aturan atau regulasi yang ada untuk mengambil keputusan terhadap permasalahan tersebut.
Kami akan memangil kepala desa terkait per soalan ini, sekitar satu minggu untuk untuk mempelajari aduan ini,tutupnya
(Iswan Safar)
Komentar