Tuntutan Pemberhentian Kades Tabona Tak Berdasar, Kata Ketua BPD

Berita Sidikkasus.co.id

TALIABU – Tuntutan Segelintir Pemuda Desa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Desa Tabona (AMPDT) kabupaten pulau Taliabu yang menyoal kembali pengelolaan Dana Desa (DD) Dan Alokasi Dana Desa (ADD) serta Penyaluran BLT yang pada akhirnya mendesak kades Tabona, Laharuli segera mundur dari jabatan kepala desa Dinilai tak berdasar.

Hal ini sebagaimana diungkapkan ketua Badan Pembangunan Desa (BPD) Desa Tabona, Kecamatan Tabona Kabupaten Pulau Taliabu ‘Sedek Tabona’ kepada media ini di Bobong (16/6)

bahwa tuntutan segelintir pemuda yang meminta Kades Tabona, Laharuli segera undur dari jabatan kepala desa karena diduga salah kelola anggaran dan penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa Tabona sangat tidak berdasar.

Menurut Sedek, penetapan dan penyaluran BLT di Desa Tabona sudah sesuai 14 kriteria, sehingga tindakan mempermasalahkan penyaluran BLT di desa Tabona dinilai keliru, disamping itu, alasan AMPDT yang mempersoalkan pembangunan Gedung Pertemuan di desa Tabona dengan memanfaatkan DD disaat menghadapi pandemi virus corona ini dinilai hanya alasan yang dibuat – buat seolah olah pemerintah desa tidak menyisipkan anggaran penanganan dan pencegahan wabah covid 19.

” yang dorang (AMDT) persoalkan itu, terkait anggaran covid 19 , tunjangan aparat desa, pembangunan gedung pertemuan, dan penyaluran BLT, katanya bermasalah. nah sekarang saya bisa bilang bahwa itu semua tidak punya dasar. Terkait anggaran covid 19 misalnya, di Tabona itu kan DD itu 900 juta lebih, jadi anggaran untuk penanggulangan covid 19 sebesar 30 persen. Itu artinya anggaran covid Desa Tabona hanya sebesar 280 juta, sementara DD tahap awal yang dicairkan hanya 380 juta dan anggaran 280 juta itu sudah dibuka untuk penanganan covid, sementara yang dipakai untuk bangun gedung pertemuan itu adalah sisa dari DD tahap awal yang 100 juta, lalu masalahnya dimana? Kan anggaran covid tidak dipake bangun gedung, jadi torang anggap tidak ada masalah ” jelasnya.

sementara terkait penyaluran BLT, ia mengatakan disalurkan sudah tepat sasaran, hanya saja AMPDT justru meminta agar BLT disalurkan secara merata, baik aparat desa maupun petani dan PNS pun harus dapat BLT, langkah ini dinilai justru menabrak aturan yang ada sehingga BPD yang mengaku ngaku terus di desak untuk menandatangani surat sakti pemberhentian kades tabona itu tak pernah mengabulkan atau menandatangani surat pemberhentian kades tabona karena dinilai tidak sesuai aturan main yang berlaku.

” penerimaan BLT yang bersumber dari DD desa Tabona berjumlah 58 KK, itu sudah sesuai 14 kriteria yang di edaran kementerian itu. Sekarang yang dorang (AMPDT) mau BLT dibagi rata sehingga masyarakatpun akhirnya setuju dan membubuhkan tandatangan sebagai tanda sepakat. Tetapi tandatangan masyarakat tabona itu fungsinya lain lagi, tanda tangan itu sekarang fungsinya seolah olah masyarakat sudah sepakat untuk berhentikan kepala desa, tapi kenyataannya tidak begitu” katanya.

Padahal sambung sedek, pemberian kepala desa hanya berlaku apabila kepala desa mengalami sakitnya menahun dan tidak dapat menjalankan roda pemerintahan, atau dinyatakan bersalah karena tinadakan korupsi atau perbuatan hukum lainnya yang sudah punya kekuatan hukum.

” yang terjadi di tabona sekarang kan tidak bagitu, karena kades sudah jalankan aturan maka jelas bahwa tuntutan untuk diberhentikan kades itu tidak ada dasar yang jelas” tegasnya, ( *Jk* )

Komentar