Berita,Sidikkasus.co.id
Pengelolaan dana desa di Desa Tanjung Merbo, Kecamatan Rambutan (Banyuasin 2), Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan (Sumsel) sejak 2016, kini mulai menarik perhatian banyak kalangan.
Kondisi ini muncul di tengah banyaknya kasus dugaan masalah dana desa di beberapa daerah yang disorot oleh media massa, akuntabilitas dan keterbukaan pengelolaan dana desa di Desa Tanjung Merbo itu pun dinilai sangat minim.
Disinyalir, mantan kepala desa setempat Agen bin Cek Mamat tidak transparan mengenai pengelolaan dana desa kepada masyarakat sewaktu masih menjabat.
Dugaan pengelolaan dana desa di Desa Tanjung Merbo ini bermasalah diperkuat dan semakin merebak, setelah tim investigasi Sidikkasus.co.id, melakukan penelusuran investigasi di wilayah Desa Tanjung Merbo, sejak tahun 2016 lalu.
“Sekarang eranya transparansi, semua proses perencanaan dan penganggaran, publik berhak untuk mengetahui. Sehingga perilaku dan kinerja aparatur desa gaya lama yang sok otoriter, kaku dan tidak transparan harus mulai ditinggalkan,” ungkap Ketua Dewan Pimpinan Pusat Forum Keadilan Rakyat Indonesia, Adenia, Senin (15/6/2020).
Hal itu juga, disampaikan dia telah diatur dalam Peraturan Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Permendagri) Nomor 46 Tahun 2016 tentang Laporan Kepala Desa Pasal 10 ayat 1 sampai dengan Pasal 4 dan Permendes PDTT Nomor 19 Tahun 2017 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa dalam Bab III Pasal 4 ayat 5.
“Bahwa dana desa itu bukan milik kepala desa, bukan milik perangkat desa, dan bukan milik BPD, tetapi milik masyarakat desa, yang dalam penggunaannya harus melibatkan seluruh unsur masyarakat desa,” katanya.
Untuk itu Dewan Pimpinan Pusat Forum Keadilan Rakyat Indonesia meminta kepada pemerintah kabupaten (Pemkab) Banyuasin, penegak hukum untuk melakukan pengawasan terhadap pengelolaan dana desa di Desa Tanjung Merbo Kecamatan Rambutan Banyuasin 2, secara optimal, menyusul adanya dugaan proyek fisik dana desa tahun 2016, 2017, 2018, 2019, 2020 dikelola dengan tidak benar.
Transparansi pengelolaan dana desa di desa tanjung merbo sama sekali tidak dilakukan oleh kepala desa bersama pendamping untuk mengantisipasi terjadinya kecurangan sejak tahun 2016 lalu.
“Kami minta semua pihak terkait agar dapat melakukan pengecekan secara optimal terhadap penggunaan dana desa di desa tanjung merbo,” tegasnya.
(Tim)
Komentar