Berita Sidikkasus.co.id
TALIABU – Pangadaan Tanah Bagi Kepentingan Umum Ganti rugi atau Ganti Untung? Pengadaan Tanah untuk pembongkaran Ruas jalan lingkar taliabu bagi Kepentingan Umum. Sesuai UU no 2 tahun 2012 sejauh mana pengamatan kami dan advokasi di lapangan. Instansi terkaik PU-PR yang mengadakan tanah dan penggusuran terjadi di tahun 2018 di kecamatan taliabu barat laut untuk jalan lingkar taliabu khususnya yang ada di wilayah jalan nggela-lede.” tutur Deddi Siswanto idu, dalam orasi di depan Kantor Bupati Taliabu Senin 15/06/2020.
penggusuran tersebut masih di zona wilayah Desa nggele, dan Anggaran Pengadaan lahan di tahun 2020 ini, telah di alihkan di Bagian Pemerintahan.
Seluruh persoalan objek fisik lahan maupun tanaman dan juga kerugian yg lainya. Ganti untung berkisar 22 bidang tanah tersebut, Himpunan Mahasiswa Taliabu Cabang Kota Ternate Telah mendesak DPRD Kabupaten Pulau Taliabu untuk segera kawal dan mengevaluasi, mengawal hingga realisasi, laksanakan sesuai data team penilai nantinya dan juga di sesuaikan dengan mekanisme dan regulasi yang ada.”tegasnya.
Maka dari itu Kami dari Himpunan Mahasiswa Taliabu ( HMT) Cabang Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara Mendesak Agar Secepatnya Kabag Pemerintahan ‘Amrul Badal’ Tuntaskan Ganti rugi lahan yang belum di selesaikan. ( JK)
Komentar