Polri Dukung Terapi Plasma Konvalesen, Metode Penyembuhan COVID-19 Melalui Transfusi Darah

Berita sidikkasus.co.id

Jakarta – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menerbitkan Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1684/VI/Ops.2./2020 tertanggal 15 Juni 2016 untuk mendukung metode pengobatan pasien COVID-19 yang sedang dikembangkan pemerintah melalui Kementerian Kesehatan.

Surat Telegram ini ditandatangani atas nama Kapolri oleh Kabaharkam Polri, Komjen Pol Agus Andrianto, selaku Kaopspus Aman Nusa II-Penanganan COVID-19.

Salah satu metode pengobatan yang dimaksud adalah terapi plasma konvalesen.

“Yaitu metode transfusi darah dari seseorang yang sudah sembuh COVID-19, di mana dalam darahnya terdapat protein antivirus bernama antibodi, yang akan diinjeksikan ke pasien yang masih menderita COVID-19,” jelas Komjen Pol Agus Andrianto dalam keterangan resminya, Selasa, 16 Juni 2020.

Menurut Komjen Pol Agus Andrianto, Surat Telegram tersebut dialamatkan kepada para Kasatgas, Kasubsatgas, Kaopsda, dan Kaopsres Ops Aman Nusa II untuk mempelajari dan memahami kemudian menyosialisasikan dan memberikan edukasi serta pemahaman kepada masyarakat tentang terapi plasma konvalesen.

“Sosialisasi tersebut diutamakan terhadap eks pasien COVID-19 yang sudah sembuh agar bersedia mendonorkan atau memberikan plasma darahnya kepada pihak rumah sakit, dinas kesehatan, PMI, dan pihak lainnya yang berkompeten untuk membantu pengobatan pasien COVID-19,” terang Komjen Pol Agus Andrianto.

Surat Telgram itu juga memerintahkan kepada alamat tersebut di atas untuk memberikan apresiasi dan penghargaan kepada masyarakat yang bersedia mendonorkan plasma darahnya untuk membantu pengobatan pasien COVID-19 yang masih dirawat.

“Sebagai contoh yang dilakukan oleh Palang Merah Indonesia Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) yang memberikan penghargaan terhadap 10 anggota Polri siswa Sekolah Inspektur Polisi yang telah sembuh dari COVID-19 kemudian secara sukarela mendonorkan darahnya untuk membantu pengobatan pasien lainnya,” ungkap Komjen Pol Agus Andrianto.

“Surat Telegram ini bersifat perintah untuk dilaksanakan,” tegas Kabaharkam Polri. ( Lubis)

Komentar