Berita Sidik Kasus.co.id
Banyuwangi – Jalan Watugong Dusun Krajan Desa Wonosobo Kecamatan Srono Kabupaten Banyuwangi, tambang galian C milik Prapto di duga tak punya SIUP, IPR dan IUP juga tak mengantongi izin resmi, masih beroperasi atau beraktifitas tanpa di sentuh oleh aparat atau Satpol PP sedikitpun untuk menghentikannya, Senin, 15 Juni 2020.
Yang jelas sesuai fakta di lapangan terlihat tambang galian C milik Prapto ternyata masih beroperasi, bahkan sudah di ketahui oleh team media dan LSM KOBRA menyebutkan tambang Prapto dompleng bernaung di area lokasi tambang milik H. Pur hingga sampai sekarang.
Malahan habis menambang area lokasi justru terkesan dibiarkan sehingga di komplin warga, sebab bekas galian tersebut masih kondisi berlubang dan berantakan belum di reklamasi oleh pihak pemiliknya.
Banyak warga sekitar mengeluh dengan adanya tambang pasir milik H. Pur apalagi ada tambang gak jelas yang di duga tidak punya rekom dari pihak Pemerintah menuai pembicaraan oleh masyarakat setempat.
Hal ini ada warga yang tidak jauh dari tempat lokasi tersebut mengatakan, ” kami merasa risih dengan adanya tambang pasir yang tiap hari Dum Truk selalu berlalu lalang tanpa memikirkan polusi debu dan seringkali akses jalan ini di sirami oleh air kotor dari Dum Truk muat pasir, bahkan ada akses jalan mengalami rusak,” kata Warga dengan jelas.
“Maka kami sebagai masyarakat ingin aparat Kepolisian sebagai penegak hukum bisa menindak lanjuti tentang tambang yang ada di Dusun Krajan ini di upayakan harus di hentikan dengan berbagai cara apapun asalkan tambang tersebut tidak aktifitas lagi, juga dari pihak Satpol PP turut serta turun di lapangan untuk mengecek lokasi dan tanggapi terkait tambang milik Prapto di harapkan untuk di hentikan sementara, ” imbuhnya agak kecewa.
(team )
Komentar