Berita sidikkasus.co.id
MELAWI – Kepala Dinas Perdagangan dan Koperasi Kabupaten Melawi, Drs. Ramda menyampaikan kepada media sidikkasus.co.id berkometmen untuk mendukung dan mengimplementasikan protokol kesehatan hadapi New Era (Era Normal Yang Baru)
Kami sudah buat edaran bupati, mungkin kami sampaikan senen ada beberapa poin dalam edaran dimaksud.
– Pedagang selalu menjaga kebersihan
– selalu cuci tangan
– menggunakan masker
– jaga jarak antrian para pembeli
– Hindari tempat berkerumun.
Nantinya para petugas kami dan Satpol PP selalu manghimbau sesuai surat edaran dimakaud.
Berdasarkan Surat Edaran Nomor 12 Tahun 2020 Tentang Pemulihan Aktivitas Perdagangan Yang Dilakukan Pada Masa Pandemi Corona Virus desease 2019 (Covid-19) dan New Normal.
Memperhatikan arahan Presiden Republik Indonesia terkait dengan Pembatasan
Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Penanganan Covid-19 serta menjaga ketersediaan dan kelancaran distribusi barang dan jasa kebutuhan masyarakat, perlu ditetapkan Pemulihan Aktivitas Perdagangan Yang Dilakukan Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan New Normal.
Dasar Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan;
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan;
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan
Penanggulangan Bencana;
6 Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COvID-19);
Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2020 tentang perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan
Corona Virus Disease 2019 (Covid-19);
8. Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19);
Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non alam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Sebagai Bencana
Nasional;
10. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan
Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Kepala Dinas perdagangan menyampaikan rasa optimisnya untuk dapat melalui pandemi Covid-19. Optimisme ini disampaikan dengan ajakan untuk menjalankan ‘new normal, new spirit atau menjalankan tatanan kehidupan baru dengan semangat baru.
Hal ini disampaikan Kepala dinas perdagangan dan koperasi,
yakin dan optimis dapat melewati Covid-19 dengan baik, yaitu dengan menjalankan new
normal dengan new spirit. Saat ini, kegiatan perdagangan juga sudah mulai dibuka secara bertahap untuk mengaktifkan kembali roda perekonomian.
Pembukaan kembali aktivitas
perdagangan ini harus diikuti dengan kepatuhan dan kesadaran yang tinggi dari seluruh pihak dalam mejalankan protokol kesehatan, ” ungkap Ramda. (Jumain)
Komentar