Berita Sidikkasus.co.id
LUMAJANG – Team Cobra Tangguh Satreskrim Polres Lumajang Telah berhasil ungkap Tindak Pidana Penganiayaan berat yang mengakibatkan orang Meninggal Dunia (MD) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 (3) KUHP.
Pasalnya, pada hari Sabtu, tanggal 13 Juni 2020, sekira pukul 09.00 Wib, telah terjadi penganiayaan berat, dan dilaporkan langsung pada hari itu juga, yakni Sabtu 13 Juni 2020, sekira jam 10.00 wib.
Korban Adalah Abdul ADIM, (42) seorang Sopir, asal Dusun Ngebruk, Desa Tempeh Kidul, Kecamatan Tempeh, Kabupaten Lumajang, Jawa timur.
Sedangkan pelakunya adalah Suriyanto (38) seorang Petani/Pekebun, warga Dusun Negbruk Rt. 09 Rw. 02, Desa Tempeh Kidul, Kecamatan Tempeh, Kabupaten Lumajang, yang saat ini sudah Tertangkap.
Adapun Tempat Kejadian Perkara (TKP) nya di depan Warung Kopi (Warkop) Dusun Kebonan, Desa Condro, Kecamatan Pasirian.
Informasi yang berhasil dihimpun, Kejadian tersebut kali pertama diketahui oleh pasangan suami istri, yaitu
Lerafudin (45) dan Ifa Kristiana (48) warga Dusun Mujur 2 Desa Lempeni, Kecamatan Tempeh, Kabupaten Lumajang.
Bermula dari saksi IFA KRISTIANA yang hendak membuka warung kopi miliknya, kemudian saksi IFA KRISTIANA melihat didepan warung kopi ada seorang laki – laki yang tergeletak dalam keadaan terluka bersimbah darah, selanjutnya saksi IFA KRISTIANA dan suaminya Saksi LERAFUDIN berteriak minta tolong dan selanjutnya mengefakuasi korban menuju ke RSUD Pasirian dengan menggunakan Kend. Dinas Patroli 02 Pasirian.
“Ya benar, ada penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia, dan pelakunya sudah kami tangkap,” ungkap Kasat Reskrim Polres Lumajang, AKP Masykur, melalui Kasubbag Humas, IPDA Catur Budi Bhaskara, saat dihubungi media ini melalui sambungan satelitnya, Sabtu malam (13/6) pukul 19.00 Wib.
Catur menjelaskan, Berdasarkan hasil penyelidikan Team Cobra Tangguh Satreskrim Polres Lumajang, akhirnya pelaku SURIYANTO berhasil kita tangkap pada hari ini juga, Sabtu.
“Suriyanto kita tangkap di Jalan Raya, tepatnya di Dusun Jatimulyo, Kecamatan Kunir, Kabupaten Lumajang, saat ditangkap pelaku tidak melawan dan mengakui telah menganiaya korban sampai meninggal dunia, di karenakan sakit hati, bahwa korban telah merusak rumah tangganya, dan korban ada hubungan asmara dengan istri pelaku,” jelas IPDA Catur.
Barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan petugas diantaranya adalah : 1 stel celana jeans warna biru yang ada bercak darah ( milik korban ).
– 1 stel kaos lengan pendek warna kombinasi hijau, coklat hitam yang ada bercak darah ( milik korban ).
– 1 stel jaket parasit warna biru yang ada bercak darah. ( milik korban )
– 1 buah slayer motif batik warna merah. ( milik korban ).
– 1 buah Hp merk Vivo warna Hitam ( Milik Tersangka).
– 1 Spm Honda Vario 125 Th 2018 warna putih, Nopol N 3956 ZP ( BB alat sarana Milik Tersangka).
– 1 buah kain sarung warna kuning, milik tsk Suriyanto.
– 1 buah senjata Tajam Jenis Clurit berserta rangkanya ( disita dari tersangka ).
– 1 buah jaket warna hitam ( milik tersangka ).
“Guna penyelidikan lebih lanjut, Pelaku beserta Barang Bukti (BB) diamankan di Mako Mapolres Lumajang,” pungkas catur. (Ria)
Komentar