Berita sidikkasus.co.id
Banyuwangi – Dimasa Pandemi Covid 19 yang masih sangat rentan terdampak Covid 19, justru Pemerintah Kabupaten Banyuwangi rencana akan membuka kembali tempat hiburan malam karaoke keluarga. Hal tersebut mendapat sorotan dari Ketua Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Swadaya Masyarakat – Lembaga Peduli Rakyat Indonesia (LSM – LPRI) DPC Banyuwangi Sujiyono.
Penjelasan Sujiyono, tentang Protokol Kesehatan ada beberapa kriteria, diantaranya, jaga kebersihan, cuci tangan, jangan menyentuh area wajah, terapkan etika batuk dan bersin dengan cara menutup muka pakai tangan, serta pakai masker, jaga jarak, isolasi mandiri, dan jaga kesehatan.
“berbicara jaga jarak adalah kontak fisik dengan orang lain atau physical distancing,” jelas Sujiyono saat ditemui oleh awak media sidikkasus, dikantor jalan Perum Villa Sukowidi Blok B 4. Kel Klatak Kec Kalipuro Banyuwangi. Sabtu ( 13/06/2020).
Sujiyono menambahkan, tempat hiburan malam atau room karaoke yang informasinya akan di buka pada tanggal 14 juni 2020 mendatang di seluruh daerah Banyuwangi, di duga belum bisa mematuhi protokol kesehatan.
“tempat hiburan malam atau room karaouke disitu telah menyiapkan ladies club atau purel, yang akan menghibur tamu di dalam room karaoke tersebut.
“apa yang akan terjadi di dalam room karaoke, tapi yang jelas kontak fisik saat duet lagu, berpegangan tangan maupun berpelukan dan bergoyang mesra bisa terjadi, “tambah Jion sapaan akrabnya.
Jion mengatakan, pakai masker salah satu kriteria protokol kesehatan yang di wajibkan, maka ketika purel atau Ladies Club, memandu tamu untuk bernyanyi di dalam ruangan room karaoke pasti menemani tamu minum, namun masker tersebut apakah tetap terpakai ..?
“jelas masker tidak terpakai, jadi terkait di bukanya tempat hiburan malam atau tempat room karaoke di Banyuwangi sudah tentu melanggar protokol kesehatan,” katanya.
Tidak melarang sih, lanjut Jion, bagi pengusaha atau perusahaan tempat hiburan malam atau room karaoke untuk buka kembali, asal mentaati protokol kesehatan secara legal. Bentuk Legal Protokol kesehatan agar tidak melunjaknya dampak covid 19 pada gelombang kedua yaitu dengan cara Rapid Test Covid 19, kepada Ladies Clubnya, pegawai atau pelayan tempat hiburan dan tamu yang berkunjung harus menunjukan hasil Rapid Test Covid 19, dan berlakunya surat Rapid Test tersebut paling lama lima hari.
“jadi untuk masa berlakunya surat rapid test kepada Ladies Club atau purel, karyawan dan tamu minimal lima hari, jadi setiap lima hari sekali harus rapid test.
“Selain itu harus ada pengawasan dari Pemerintah juga Posko kesehatan yang memeriksa hasil rapid test, yang dipegang oleh purel, tamu dan karyawan. Pastinya perlu ada pengawasan ketat untuk mengantisipasi yang tidak mentaati protokol kesehatan.
“pihak penagak Hukum juga harus stand bay karena untuk mengantisipasi kepalsuan surat surat hasil rapid test, yang di punyai oleh purel, karyawan dan para tamu yang datang ke tempat tersebut,” pungkasnya.
( red)
Komentar