Berita,Sidikkasus.co.id
Puluhan Dump Truk pengangkut material tanah yang berlalu-lalang dari Kecamatan Rambutan Banyuasin 2 menuju kawasan perumahan Jakabaring Palembang dikeluhkan warga puluhan Desa di Kecamatan Rambutan (Banyuasin 2) Kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan.
Pengiriman material tanah ke lokasi proyek pembangunan perumahan di Jakabaring itu dikeluhkan warga setempat sejak tahun 2010 silam.
Pasanya, dump truk pengangkut urukan tanah ke lokasi proyek perumahan itu dinilai membahayakan karena kerap ugal-ugalan di jalan.
Selain dinilai membahayakan, sopir dum truk yang mengemudi dengan kecepatan tinggi, menyebabkan bahan material berupa tanah berterbangan dan mengganggu kenyamanan warga khususnya pengendara sepeda motor.
Menurut Yudi, salah seorang warga Desa Rambutan Kecamatan Rambutan Banyuasin 2, dirinya mempertanyakan prihal pembangunan proyek perumahan di Jakabaring, pengiriman material yang dilakukan dari tambang galian C ilegal di Banyuasin 2 sangat mengusik ketenangan warga desa.
Yudi mengaku, yang paling membuat warga jengkel yaitu sopir dump truk yang kerap ugal-ugalan saat berkendara dan sangat membahayakan pengguna jalan.
Pengiriman material urukan tanah itu dilakukan dari pagi hingga sore hari dan sudah berlangsung sejak tahun 2010.
Yudi meminta aparat kepolisian dari Polres Banyuasin, menindak tegas pengemudi dump truk pengangkut material tanah itu. Polisi harus memeriksa pengemudinya memiliki SIM atau tidak. Sebab yang saya tahu semua kendaraan dum truk pengangkut tanah disini banyak yang tidak memiliki SIM. Mayoritas semua kendaraan pengangkut tanah yang ada di sini semua dalam kondisi kir sudah hangus dan tidak membayar pajak. Polisi pasti tahu batas maksimum berkendara ketika melintas di kawasan pedesaan.
Selain itu, Yudi juga meminta pihak Dinas Pertambangan dan Dinas Perhubungan setempat, agar menindak tegas para pemilik tambang galian c ilegal yang ada di Banyuasin 2. Banyuasin 2 sudah tidak steril karena banyak debu tanah yang berterbangan karena lingkungan sudah dicemari.
“Bagaimana mungkin mereka membayar pajak, izin usaha pertambangan saja mereka tidak punya,” ungkapnya.
(Tim)
Komentar