Berita sidikkasus.co.id
MELAWI–KALBAR, Kadisdikbud Kabupaten Melawi JOKO WAHYONO menyampaikan,/Menindaklanjuti Permendikbud Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2019 tentang Penerimaan
Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama,
Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan dan Peraturan Bupati Melawi Nomor 10 Tahun 2020 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar,Sekolah Menengah Pertama atau Bentuk Lain Yang Sederajat Tahun Pelajaran 2020/2021. Agar
terlaksana dengan tertib, lancar, aman, non diskriminatif, objektif, transparan, akuntabel,
berkeadilan dan sesuai dengan prosedur serta standar yang telah ditetapkan, dengan ini
disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Penerimaan peserta didik bertujuan memberikan kesempatan yang seluas-luasnya bagi warga negara usia sekolah agar memperoleh layanan pendidikan yang sebaik-baiknya.
2. Penerimaan peserta didik harus memenuhi Kriteria-kriteria yaitu:
a. Objektivitas, artinya bahwa penerimaan peserta didik baik peserta didik baru maupun
pindahan harus memenuhi ketentuan yang berlaku
b. Transparansi, artinya pelaksanaan penerimaan peserta didik bersifat terbuka dan dapat diketahui oleh masyarakat termasuk orang tua peserta didik untuk menghindari
penyimpangan-penyimpangan yang mungkin terjadi
c. Akuntabilitas, artinya penerimaam peserta didik dapat dipertangungjawabkan kapada
masyarakat, sesuai prosedur.
d. Tidak diskriminatif, artinya setiap warga negara berusia sekolah dapat mengikuti program
pendidikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia tanpa membedakan suku,
daerah asal, agama, golongan dan status sosial (kemampuan Financial)
3. Pada dasarnya tidak ada penolakan dalam penerimaan peserta didik baru selama daya tampung dan waktu memungkinkan. Pelaksanaan penerimaan peserta didik untuk setiap jenjang dan
satuan pendidikan dilakukan secara serempak.
4. Persyaratan Calon Peserta Didik Baru terdiri dari :
TK
a. Untuk kelompok A berusia 4 s.d 5 tahun
b. Untuk kelompok B berusia 5 s.d 6 tahun
c. Akte Kelahiran/Surat Keterangan Lahir
(2) SD
a. Telah berusia 7 (tujuh) tahun wajib diterima
b. Paling Rendah berusia 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli Tahun berjalan
c. Pengecualian syarat usia paling rendah 6 (enam) tahun sebagaimana dimaksud huruf b
yaitu paling rendah 5 (lima tahun) 6 (enam) bulan pada tanggal 1 juli tahun berjalan yang
diperuntukkan bagi calon peserta didik yang memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis yang dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.
d. Dalam hal psikolog tidak tersedia, rekomendasi dapat dilakukan oleh guru sekolah.
e. Akte Kelahiran/Surat keterangan lahir, Kartu Keluarga, Surat Keterangan KIP/PKH bagi yang memiliki.
3) SMP
a. Telah tamat SD/MI/SDLB/SBK Tingkat Dasar dan memiliki STTB/jazah
b. Memiliki Surat Keterangan Hasil Ujian Sekolah/Madrasah (SKHUS/M) atau Dafar Nilai
Ujian Sekolah Pendidikan Kesetaraan (UPK)/Program Paket A. ( Nilai Lima Semester
Terakhir/ kelas 4, kelas 5 dan kelas 6 Semester Gasal bagi lulusan Tahun Pelajaran
2019/2020).
c. Berusia setinggi-tingginya 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli Tahun berjalan
d. Persyaratan calon Peserta Didik Kelas VII SMP/SMPLB adalah yang tamat SD/MI/SDLB
dan memiliki STTB/ljazah.
e. Akte Kelahiran/Surat keterangan lahir, Kartu Keluarga, Surat Keterangan Miskin, Kartu
KIP/PKH bagi yang memiliki
5. Jumlah Peserta Didik yang dapat diterima dalam satu rombel/kelas belajar
a. TK paling banyak 25 peserta didik
b. SD paling banyak 28 peserta didik
c. SMP paling banyak 32 peserta didik
6. Kegiatan penerimaan peserta didik baru dilaksanakan oleh sekolah dengan memperhatikan
kalender pendidikan melalui tahapan pemberitahuan kepada masyarakat, pendaftaran,
pengumuman peserta didik baru yang diterima, dan daftar ulang.
7. Pendaftaran PPDB melalui Jalur Zonasi, Afirmasi, Perpindahan tugas orangtua/wali dan/atau, Prestasi dengan rincian sebagai berikut:
a. Jalur Zonasi paling sedikit 50% dari daya tampung sekolah
b. Jalur Afirmasi paling sedikit 15% dari daya tampung sekolah
c. Jalur Perpindahan tugas orangtua/wali paling banyak 5% dari daya tampung sekolah,
d. Jalur Prestasi paling banyak 30% dari daya tampung sekolah, Jalur prestasi tidak
termasuk TK dan SD
8. Sekolah dapat mengadakan seleksi calon peserta didik baru jika melebihi daya tarik
dengan ketentuan
a. Seleksi calon peserta didik baru kelas 1 SD dilakukan atas dasar urutan prioritas Usia
Jarak Tempat Tinggal ke Sekolah Sesuai dengan ketentuan Zonasi yang ditetapkan Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya.
Tidak dilakukan tes membaca, menulis dan berhitung.
b. Seleksi calon peserta didik baru Kelas VII SMP dilakukan atas dasar urutan prioritas
Jarak Tempat Tinggal ke Sekolah Sesuai dengan ketentuan Zonasi yang ditetapkan Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya.
Jalur Prestasi berdasarkan Nilai Hasil Ujian atau Akumulasi Nilai Rapor ditentukan
berdasarakan lima semester terakhir dan/atau .
Prestasi dibidang Akademik dan non Akademik yang diakui sekolah sesuai dengan
Kewenangan Daerah masing-masing.
9. Perpindahan Peserta Didik
a. Perpindahan Peserta Didik antar sekolah dalam satu Kabupaten/Kota, antar Kabupaten/Kota
dalam satu Provinsi atau antar Provinsi, dilaksanakan atas dasar persetujuan Kepala Sekolah
asal dan Kepala Sekolah yang dituju serta dilaporkan kepada kepala Dinas Pendidikan
Kabupaten/Kota/Provinsi sesuai dengan kewenangannya.
b. Perpindahan Peserta Didik antar sekolah yang menyelenggarakan model kurikulum dan/atau
status akreditasi yang berbeda, dilakukan dengan persyaratan khusus yang diatur oleh
sekolah.
c. Perpindahan peserta didik dari sekolah Indonesia diluar negeri dilaksanakan atas dasar
persetujuan Kepala Sekolah asal dan Kepala Sekolah yang dituju dan dilaporkan kepada
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, Kepala Kandepag, Kepala Dinas Pendidikan
Provinsi
d. Perpindahan peserta didik dari sistem pendidikan asing ke sistem pendidikan nasional, dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan Direktur jenderal pendidikan Dasa
Jenderal Pendidikan Agama Islam sesuai dengan kewenangan.
10. Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SD, SMP, dibebaskan dari biaya pendaftaran.
11. PPDB dilaksanakan mengikuti protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran COVID-19 termasuk mencegah berkumpulnya Siswa dan orang tua di Sekolah.
12. Waktu Pendaftaran/Penerimaan Peserta Didik Baru.
a. Pendaftaran/Penerimaan peseta didik baru Tahun Pelajaran 2020/2021 untuk semua jenjang dan satuan pendidikan dilaksanakan secara serempak dalam rentang waktu
dari tanggal 15 Juni s.d 11 Juli 2020.
b. Sekolah -sekolah yang memiliki Jaringan internet, pendaftaran disusahakan melalui :SMS, WA, Email atau Aplikasi PPDB yang dimiliki
c. Sekolah-sekolah yang menerima Pendaftaran melalui Luring, wajib mengikuti Protokol
Kesehatan untuk mencegah penyebab Covid-19 dengan cara
1) Menyiapkan tempat cuci tangan
2) Menjaga jarak antrian
3) Membuat loket-loket pendaftaran
4) Berkas Pendaftaran di usahakan sterilkan terlebih dahulu
d. Sekolah Membuat Alat Peraga PPDB Spanduk/Baliho pengumuman PPDB Edaran/Brosur Media massa Dan lain-lain
13. Laporan Data PPDB, 8355, R7, R10 dan Profil Sekolah di Serahkan Ke Dinas Pendidikan
Paling Lambat tanggal 30 Juli 2020, dalam bentuk format excel melalui Email:
a. Jenjang SD: prasetya0604@gmail.com
b. Jenjang SMP : perdanaagus44@yahoo.co.id
c. Print Out masing-masing 1 (satu) rangkap
Publis:Jumain
Komentar