Berita,sidikasus.co.id
SIDOARJO – Menjelang kembalinya aktivitas kegiatan pendidikan di pesantren di wilayah Kabupaten Sidoarjo, kamis, 11/6, Wakil Bupati sidoarjo H. Nur Ahmad Syaifuddin, SH menggelar rapat kordinasi persiapan kembalinya santri ke pondok pesantren dalam masa darurat covid 19 di kabupaten sidoarjo bersama pimpinan Pondok Pesantren Se Kabupaten Sidoarjo.
Pada acara yang dibuka oleh Plt Kemenag H. arwani didasari dari banyaknya pertanyaan dari pengasuh pondok pesantren yang menanyakan mengenai SOP tentang kembalinya Santri ke pondok pesantren serta didasari beberapa edaran dari gubernur Jawa timur tanggal 15 Maret 2020 perihal peningkatan kewaspadaan terhadap Covid 19, kebijakan menteri agama tentang kegiatan pesantren dan revitalisasi rumah ibadah dalam menghadapi covid 19, surat edaran Wakil Bupati Sidoarjo tentang surat edaran kewaspadaan terhadap virus Corona dan maklumat PWNU Jawa Timur tentang pembukaan kegiatan belajar santri di pesantren serta surat Gubernur Jawa timur perihal pelaksanaan kembalinya santri ke pondok pesantren dalam masa darurat covid 19 di Jawa timur, berdasarkan hal ini maka berkoordinasi Pemerintah Daerah Kab Sidoarjo melalui Dinas Kesehatan sehingga terwujud dialog ini.
“Saya informasikan bahwa data santri di Kabupaten Sidoarjo sebanyak 34 ribu santri yang berasal dari Sidoarjo maupun luar Sidoarjo dan dari data keseluruhan ini kami belum bisa memilah siapa yang dari Sidoarjo dan dari luar Sidoarjo, untuk itu kami tetap berupaya untuk memilah data santri yang asli warga sidoarjo dengan meminta data dari tiap-tiap Pondok Pesantren.
Pada kesempatan ini dr. Abdillah dari Dinas Kesehatan Kabupaten Sidoarjo menyampaikan beberapa hal yang wajib dilaksanakan bagi tiap-tiap pondok pesantren, diantaranya sebelum kembali ke pondok terutama yang berasal dari luar wilayah Kabupaten Sidoarjo maka harus melakukan isolasi dirumah selama 14 hari dengan memastikan fisik dalam kondisi sehat dengan membawa surat keterangan sehat dan hasil rapid tes non reatif dari wilayah asal, membawa peralatan makan dan minum sendiri, membawa supplemen pendukung kesehatan seperti madu dan vitamin serta membawa masker, menyediakan peralatan ibadah sendiri seperti mukena, sarung maupun sajadah, memperhatikan mengenai protokol kesehatan saat menggunkan transportasi umum, serta bagi wali santri yang mengantarkan santri tidak boleh masuk kedalam asrama, jika ada wali santri yag baru mendaftarkan wajib bermasker.
Disamping itu dalam lingkungan pondok wajib memberikan aturan yang harus dipatuhi oleh para santri diantaranya tidak bersalaman, menjaga jarak baik saat berinteraksi maupun saat beribadah, selalu menggunakan masker, sering cuci tanngan menggunakan sabun dan air yang mengalir atau handsanitizer, menerapkan perilaku hidup bersih, menjaga daya tahan tubuh, rajin beraktivitas secara fisik serta manjaga pola makan, tidak bergantian dalam hal pakaian , handuk dan peralatan mandi, dilatang keluar dari lokasi pondok kecuali hanya untuk kepentingan mendesak, dan bagi santri yang merasa kurang enak badan harus mengisolasi diri dalam kamar selama 14 hari.
Selain aturan diberikan bagi santri, ada beberapa aturan yang harus dipatuhi oleh pondok pesantren yaitu, masing-masing pesantren menyusun protokol kesehatan sesuai dengan kondisi masing-masing, menyediakan segala sesuatu yang dibutuhkan dalam menyambut kedatangan para santri, selalu menggunakan masker dan face shield, memberi aturan untuk menjaga jarak dan tidak saling bersentukan, membiasakan cuci tangan dengan sabun dan air yang mengalir, disamping itu pihak pesantren juga harus melakukan koordinasi dengan puskesmas forkopimka dan kepala desa/kepala kelurahan setempat dalam menyambut santri serta secara rutin menyemprotkan desinfektan secara mandiri dan berkala juga mengawal penerapan psycal distancing dan protokol kesehatan, memfasilitasi santri akan kebutuhan PHBS untuk menjaga imunitas santri, disamping itu pihak pesantren juga harus memasang pesan kesehatan di tempat-tempat
strategis dipondok pesantren, yang terakhir bagi pondok pesantren yang belum melaksanakan kegiatan belajar mengajar di pondok pesantren atau yang melakukan secara bertahap pimpinan dan pengasuh pondok pesantren agar mempersiapkan metode pembelajaran online.
Menanggapi hal ini Wakil Bupati Nur Ahmad Syaifuddin, SH menyampaikan untuk melihat dan mengetahui jadwal masuknya pondok, karena pondok pesantren diberikan kuasa penuh bagi pengasuh pondok pesantren sehingga tidak sama oleh karena itu dengan adanya data jumlah santri sekaligus jadwal masuk dari masing-masing pondok sehingga bisa dilakukan segala persiapan untuk membantu agar pelaksanaannya bisa berjalan lancar.
“Saat ini mari kita bahas bersama kira-kira keputusannya bagaimana guna memperlancar serta menjaga Kabupaten Sidoarjo dimana keputusan yang diambil nanti tidak mempersulit juga tidak terlalu meremehkan sehingga nantinya betul-betul pelaksaan masuknya santri ini bisa berjaln dengan baik, apa yang harus dilakuan pondok dan pengasuh serta apa yang bisa dibantu oleh Pemerintah Daerah.
Apabila memang ada persyaratan untuk Rapid Tes bagi santri yang mondok diluar daerah kabupaten sidoarjo maka harus benar-benar dilakukan rapid, agar santri tersebut dapat melaksanaan pendidikannya kembali di pondok pesantren dan dinas kesehatan harus memfasilitasi tes rapid pada para santri jika memang diperlukan.” tambahnya.
Setelah mendengarkan dan menanggapi semua persiapan dalam menyambut kembalinya para santri pada pondok masing-masing, wakil Bpati berjanji akan segera merampungkan perbupnya agar bisa dijadikan pijakan dalam melaksanakan penyambutan kembali para santri ke pondok pesantren masing-masing. (Ron).
Komentar