KPK Dorong Pemda Banten Di Percepat Penyelesaikan Aset Bermasalah

Berita Sidikkasus.co.id

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pertemuan membahas kemajuan pelaksanaan program Koordinasi Pencegahan dan Penindakan Terintegrasi KPK di wilayah Banten.

Dalam rapat koordinasi dengan Gubernur Provinsi Banten (11/6) bertempat di Kantor Gubernur Provinsi Banten, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan KPK akan mendukung dan mengawal proses penuntasan aset-aset yang masih bermasalah di wilayah Banten.

Berdasarkan data KPK, lanjut Ghufron, jumlah keseluruhan aset bermasalah di wilayah Banten adalah 1.709. Jumlah itu terdiri dari 100 jenis aset yang masih dikuasai oleh pihak ketiga, 251 jenis aset di daerah pemekaran baru, serta 1.358 jenis aset fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) yang belum diserahkan oleh pengembang perumahan kepada Pemda, baik Pemerintah Provinsi maupun Kabupaten/Kota di Banten.

Hingga April 2020 akumulasi kemajuan kegiatan sertifikasi aset yang sudah tercatat oleh Pemerintah Daerah (Pemda) di seluruh Banten masih relatif rendah, yakni 17,61 persen.

Dari total jumlah aset daerah Banten yang sudah tercatat yaitu sebanyak 20.874, dengan nilai Rp35,2 triliun, jumlah aset yang sudah bersertifikat baru 3.675 dan yang belum bersertifikat sebanyak 17.199 jenis aset.

Lebih lanjut Gufron mengatakan, KPK memfasilitasi kesepakatan antara Pemda Banten dengan Kejaksaan untuk bersama-sama menentukan aset-aset bermasalah yang akan didahulukan penanganannya.

Melalui Program Koordinasi Pencegahan (Korgah), KPK fokus melakukan perbaikan tata kelola pemerintah daerah yang mencangkup delapan area intervensi. Kedelapan fokus tersebut adalah optimalisasi penerimaan daerah, manajemen asset daerah, perencanaan dan penganggaran APBD, pengaduan barang dan jasa, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN), Penguatan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) dan Pengelolaan Dana Desa. Capaian ke delapan area intervensi ini dapet diakses melalui http://jaga.id. (**)

Komentar