Keluarga Bupati OKI Bolos

Berita,Sidikkasus.co.id

Diduga memiliki hubungan kerabat dengan orang nomor satu di Bumi Bende Seguguk, seorang oknum Kepala Sekolah (Kepsek) di Kecamatan Jejawi Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Sumatera Selatan (Sumsel) diketahui sering bolos.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010, aparatur sipil negara yang sering bolos kerja akan menerima sanksi secara tegas.

Kondisi justru berbanding terbalik di Kecamatan Kecamatan Jejawi Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), salah satu oknum Kepala Sekolah disana diduga sering bolos alias jarang bekerja.

Menurut warga desa setempat, oknum tersebut hanya masuk kerja beberapa hari dalam satu bulan.

Menurut warga desa setempat, oknum Kepala Sekolah tersebut diduga masih memiliki hubungan family dengan Bupati Ogan Komering Ilir Ir. H. Iskandar SE.

Saat tim Sidikkasus.co.id mencoba menemui salah satu guru yang bertugas di Desa Talang Cempedak, ia membenarkan adanya oknum Kepala Sekolah SD yang sering bolos kerja,” iya benar mas, beliau memang jarang masuk,” katanya dengan tegas.

“Tolong sampaikan saja kepada pihak Dinas Pendidikan, oknum seperti ini memang harus di pecat,” ujarnya.

“Jika memang mau di laporkan, silahkan mas, saya setuju, dia memang masih ada hubungan family dengan Bupati, kalau Mentri Pendidikan tahu kelakuan oknum Kepala Sekolah di Kabupaten Ogan Komering Ilir seperti ini sanksi tegas pasti akan diberikan,” ungkapnya, Rabu (10/6/2020).

Menurut salah satu guru lain yang ditugaskan di Desa Talang Cempedak mengatakan kalau dalam dua tahun terakhir oknum kepala sekolah tersebut memang terlihat jarang masuk bahkan dalam tiga bulan terakhir oknum tersebut hanya masuk kerja beberapa kali dalam satu bulan.

Semua guru di SD di Desa Talang Cempedak jadi ikut-ikutan tidak masuk kerja mas, ungkapnya.

Berdasarkan PP No 53 tahun 2010, PNS yang tidak masuk kerja selama 1-5 hari akan terkena sanksi ringan berupa teguran lisan, sedangkan untuk 6-10 hari berupa sanksi teguran tertulis, untuk 11-15 hari akan dikenakan sanksi pernyataan tidak puas dari pimpinan, dan yang paling berat bagi PNS yang tidak masuk sebanyak 31-46 hari atau lebih.

Pengenaan sanksi disiplin berat bagi PNS yang tidak masuk kerja selama 31-46 hari atau lebih dalam satu tahun dan sesuai evaluasi kinerja bisa dikenakan sanksi penurunan pangkat, hingga diberhentikan secara tidak hormat.

Terpisah, Dewan Pimpinan Pusat Forum Keadilan Rakyat Indonesia Adenia membenarkan adanya oknum Kepala Sekolah di Kabupaten Ogan Komering Ilir yang sering bolos kerja, Adenia mengatakan, “Kepala Sekolah itu harus dipanggil, dan pemanggilan tersebut bisa dilakukan oleh pengawas sekolah,” kata dia dengan santai.

Suratnya harus ditembuskan kepada Bupati, dan ispektorat, surat panggilan pertama harus dilayangkan, dan jika tidak diindahkan, sanksi tegas berupa pemberhentian sudah bisa dilakukan,” ujarnya.

Kepala Sekolah seharusnya melakukan pekerjaan sesuai dengan tupoksi kedinasan, dan semua masyarakat desa yang ada di sana semua tahu. Dalam beberapa bulan terakhir ini Kepala Sekolah di Desa Talang Cempedak memang terlihat jarang masuk kerja.” ungkapnya.

(Sujiono Nurwahyudi)

Komentar