Berita,Sidikkasus.co.id
Sidoarjo – Proses penganggaran dana hibah dan bantuan sosial/Bansos tahun depan (2021) telah dialihkan dimasing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Pemberian rekomendasi dan monitoring oleh OPD harus disesuaikan dengan program kegiatan serta pencapaian target indikatornya. Hal tersebut dikatakan Wakil Bupati Sidoarjo H. Nur Ahmad Syaifuddin SH dalam sambutannya membuka kegiatan paparan perencanaan dan pengelolaan hibah dan bantuan sosial tahun anggaran 2021 di ruang rapat Delta Graha Lantai III Sekretariat Daerah Kabupaten Sidoarjo, Rabu, (10/6).
Wabup H. Nur Ahmad Syaifuddin mengatakan belanja hibah dan bantuan sosial dianggarkan dalam APBD sesuai dengan kemampuan keuangan daerah. Namun penganggarannya setelah memprioritaskan pemenuhan belanja urusan pemerintah wajib dan urusan pemerintah pilihan. Pedoman pengelolaan belanja hibah dan bantuan sosial sendiri mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 yang diubah menjadi Nomor 99 Tahun 2019 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Selain itu juga mengacu pada Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 38 Tahun 2015 yang telah beberapa kali diubah menjadi Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 54 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Hibah dan Bantuan Sosial Pemerintah Kabupaten Sidoarjo.
Dengan peraturan tersebut menurut Wabup H. Nur Ahmad Syaifuddin, terdapat fleksibelitas dalam implementasi kebijakan pengelolaan belanja hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari APBD dalam rangka mendukung program prioritas daerah. Hibah dan bantuan sosial setiap tahunnya diharapkannya mengalami penurunan jumlah permintaan anggarannya. Selain itu pemberiannya tidak dilakukan secara terus-menerus. Hibah dan bantuan sosial tersebut diharapkannya menunjang penyelenggaraan urusan pemerintah daerah.
Wabup Sidoarjo yang akrab dipanggil Cak Nur tersebut juga mengatakan adanya dampak pandemi COVID-19 kali ini APBD Kabupaten Sidoarjo mengalami penurunan realisasi dari target yang telah ditetapkan. Hal tersebut berdampak pada penurunan target pendapatan tahun depan. Oleh karena itu diharapkan kepada kepala OPD untuk dapat memberikan rekomendasi pemberian hibah dan bantuan sosial secara akuntabel. (Ron).
Komentar