KPK Lanjutkan Pemeriksaan Tersangka NHD Sesuai Aturan Yang Berlaku

Berita Sidikkasus.co.id

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan pemeriksaan tersangka NHD untuk kepentingan penyidikan perkara dugaan suap terkait dengan pengurusan perkara di Mahkamah Agung Tahun 2011-2016.

Pemeriksaan terhadap NHD dan menantunya, RHE, dilakukan KPK sama dengan perkara lainnya, yakni di ruang riksa Gedung Merah Putih KPK. Pemeriksaan ini sesuai dengan mekanisme dan aturan hukum yang berlaku. Tak ada pengecualian untuk NHD dan RHE yang baru diamankan KPK pada 2 Juni lalu.

“KPK tidak pernah memeriksa tersangka NHD di luar gedung Merah Putih KPK,” kata Pelaksana Tugas Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri.

KPK, lanjut Ali, sungguh-sungguh berkomitmen dalam menyelesaikan perkara dugaan suap terkait dengan pengurusan perkara di Mahkamah Agung Tahun 2011-2016 yang salah satu tersangkanya adalah NHD, Sekretaris Mahkamah Agung 2011-2016.

Termasuk kemungkinan pengembangannya ke Tindak Pidana Pencucian Uang. Asalkan fakta-fakta, keterangan saksi, dan alat bukti menghasilkan adanya dua alat bukti permulaan yang cukup.

Adanya informasi pemeriksaan NHD di luar Gedung Merah Putih KPK pertama kali disampaikan oleh Ketua Presidium Indonesia Police Watch, Neta S. Pane. Ia menyebutkan beredar kabar di internal KPK bahwa Nurhadi ‘disandera’dan diperiksa Novel cs di luar gedung Merah Putih KPK.

Atas informasi tersebut, KPK membantah keras adanya penyanderaan dan pemeriksaan yang di luar kebiasaan oleh penyidik KPK.

“KPK sadar betul bahwa seluruh perkara yang ditangani, diawasi juga oleh publik, dan sebagai penegak hukum, KPK taat pada aturan dan hukum yang berlaku,” kata Ali. (**)

Komentar