Berita sidikkasus.co.id
PALI – Berdasarkan Data, Hasil Pemeriksaan Atas Keuangan Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir 2018. Oleh BPK terdapat temuan Pengelolaan Belanja Hiba Belum Memenuhi Ketentuan yang Berlaku, Selasa, 09/06/2020.
Pemerintah Kabupaten Pali menganggarakan Belanja Hiba pada TA 2018 sebesar Rp22.947.368.979,70 dan telah terealisasikan sebesar Rp22.412.202.274,00 atau sebesar 97,67%.
Temuan Audit BPK sebagai berikut:
Berdasarkan dokumen SPJ Belanja Hiba menunjukan bahwa Belanja kepada Kepolisian Resot Muara enim sebesar Rp2.949.446.000,00 belum dipertanggungjawabakan Menurut Bendahara Hiba dan Bantuan Sosial, Kepolisian Resort Muara Enim pernah menyampaikan pertanggungjawaban namun belum lengkap. Sampai dengan pemeriksaan berakhir pemeriksaan belum memperoleh laporan pertanggungjawaban atas Dana Hiba terssbut.
Pada SK Bupati Nomor 4/KPTS/BPKAD/2018 tanggal 11 januari 2018, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pali ditetapkan menerima hiba sebesar Rp1.000.000.000,00 Pada SK Bupati No : 35 tanggal 9 September 2018, KPU Kabupaten Pali ditetapkan menerima hiba sebesar Rp500.000.000,00 atau berkurang sebesar Rp500.000.000,00 Namun pencairan sudah dilakauakn pada tanggal 27 maret 2019 sebesar Rp1.000.000.000,00. dengan NPHD nomor 05/KPTS/NPHD-BPKAD/2018 tanggal 20 maret 2018.
Penerima Hiba yang Tidak Ditetapkan Bupati:
Dana Sekolah Geratis Triwulan lll dan Triwulan lV. Sebesar Rp495.810.000,00
Bantuan Rumah Layak Huni Sebesar Rp1.620.000.000,00
PENULIS MULYADI KR.
Komentar