Berita,Sidikkasus.co.id
Banyak protes pelanggan terkait lonjakan kenaikan tagihan rekening listrik PLN di Unit Induk Wilayah Riau dan Kepulauan Riau.
Namun anehnya, pihak PLN setempat mengatakan tidak ada kenaikan tarif. Pihak PLN setempat berdalih skema perhitungan berbeda karena adanya PSBB.
“Dari tahun 2017 hingga saat ini harga rupiah per kWh masih tetap atau tidak mengalami kenaikan,” kata General Manager PT PLN (Persero) UIWRKR Daru Tri Tjahjono saat dikonfirmasi, kemarin.
Ia berdalih, terkait terjadinya lonjakan kenaikan tagihan rekening listrik pada Juni sebagian pelanggan dikarenakan tagihan rekening listrik pada April dan Mei menggunakan perhitungan rata-rata pada 3 bulan sebelumnya.
Pengambilan perhitungan rata-rata tersebut, Daru berkilah, akibat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) menyebabkan petugas PLN tidak dapat melakukan pembacaan langsung ke rumah-rumah pelanggan.
Untuk rekening bulan Juni 2020, pihaknya memberlakukan kembali pencatatan stand meter langsung ke rumah pelanggan.
Sehingga diperoleh angka stand meter yang sebenarnya atau riil. Kondisi ini menyebabkan adanya lonjakkan rekening listrik pada Juni akibat pemakaian bulan Maret, April dan Mei yang belum tertagih karena menggunakan perhitungan rata-rata.
“Kenaikan rekening listrik ini disebabkan oleh peningkatan konsumsi listrik oleh pelanggan pada saat PSBB dimana masyarakat banyak beraktifitas di rumah. Ditambah lagi, kenaikan konsumsi listrik pada bulan suci ramadhan,” dalih Daru.
Ia mengatakan, solusi atas permasalahan tersebut, pihaknya telah mempersiapkan skema yang telah disampaikan oleh Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PT PLN (Persero) bagi pelanggan yang kenaikkan tagihan rekening bulan Juni 2020 diatas 20% dari rekening bulan Mei 2020.
PLN memberikan solusi dengan cara 40% selisih rekening Juni 2020 terhadap rekening Mei 2020 ditagihkan pada rekening bulan Juni 2020.
Sisanya sebesar 60% bisa dicicil 3 bulan yang dimulai pada rekening bulan Juli 2020.
Untuk memudahkan pelayanan bagi pelanggan yang mengalami lonjakkan tagihan, pelanggan dapat melaporkan melalui sarana resmi PLN situs www.pln.co.id, Contact Center PLN 123 atau melalui Handphone (Kode Area)+123 dan bisa juga melalui aplikasi PLN Mobile.
“Pada saat menyampaikan laporan, pelanggan dimohon menginformasikan angka stand meter pada saat melapor dan bisa juga pelanggan datang langsung ke Kantor Unit Layanan Pelanggan (ULP) terdekat dengan membawa foto stand meter,” kilahnya.
Ia berdalih saat ini PLN memberikan layanan Baca Meter Mandiri melalui nomor WhatsApp 081-22-123-123 dengan tanggal pelaporan 24 hingga 27 setiap bulannya.
“Kami imbau pelanggan bisa memanfaatkan sarana ini untuk menyampaikan angka stand meter sehingga lebih mudah, transparan dan terhindar dari kemungkinan adanya kesalahan pencatatan stand meter,” kata Daru.
Tim Kreatif Kantor Berita Sidik Kasus Sumatera Selatan
Komentar