Marsel N Ahang, melaporkan oknum Polisi di Polres Mabar

Berita sidikkasus.co.if

Mabar NTT – Marsel Nagus Ahang, selaku Penasehat Hukumnya Edo Mense korban penganiayaan yang dilakukan oleh oknum Polisi, salah satu anggota Polres Manggarai Barat (Mabar), Nusa Tenggara Timur (NTT) tanggal 13/04/2020.

“Penasehat hukum korban, melaporkan oknum Polisi itu, lantaran telah melakukan tindakan kekerasan (Penganiayaan) terhadap korban Edo Mense di Labuan Bajo pasca pandemi Covid-19 yang masih merebak saat ini”.

“Akibat perbuatan anggota Polisi yang tidak manusiawi itu, hingga korban mengalami cacat bagian mata kanan, sampai kelopak mata kanan korban tidak bisa membukanya. Selain mata kanan korban juga mengalami luka sobek dibagian pelipis kanan korban”.

“Marsel Nagus Ahang.SH, selaku penasehat hukumnya korban, ketika Sidikkasus menghubungi melalui seluler miliknya menerangkan, bahwa dirinya telah melaporkan oknum Polisi itu ke Polres Mabar belum lama ini, dengan nomor STTLP/551/V/2020/NTT/Res Mabar dan sampai sekarang masih ditangani Polres Mabar”.terang Ahang.

“Menurut dia, bahwa tindakan pidana penganiayaan oleh oknum Polisi itu tidak bisa secara kekeluargaan, harus menempu jalur hukum, biar pelakunya ada efek jerah sesuai UU yang berlaku”. tegasnya.

“Tindakan penganiayaan yang dilakukan oknum Polisi itu menurut Ahang, telah melanggar pasal 351 sesuai UU tindak pidana penganiayaan. Dan UU no 39 tahun 1999 pasal 3 tentang Hak Asasi Manusia ( HAM)” (richyjones).

Komentar