Diduga Resedivis Maling Sarang Burung Walet Di Hadiahi Timah Panas Oleh Polisi

Berita Sidikkasus.co.id

MELAWI – Polres Melawi kembali melakukan pengungkapan tindak pidana pencurian sarang Burung Walet, Rabu dini hari (03/06/2020) sekitar pukul 00.30 WIB. Di Jalan P3DT Desa Kelakik Kecamatan Nanga Pinoh Kabupaten Melawi.

Kapolres Melawi AKBP Tris Supriadi, SH, S.I.K, MH melalui Kapolsek Nanga Pinoh Iptu Markus, S.Sos menyampaikan ini berawal pada tahun 2020 Korban yang bernama Heri sebagai pelapor yang memberikan informasi bahwa beberapa kali mengalami kehilangan sarang burung walet.

“Berawal pada tahun 2020 korban yang bernama Heri beberapa kali mengalami kehilangan sarang burung walet. Karena kejadian tersebut sudah terjadi berulang kali kemudian Heri memasang alat alarm sensor gerak tubuh di dalam gedung sarang burung walet miliknya,” ungkap Kapolsek Nanga Pinoh.

Ditambahkan Kapolsek Nanga Pinoh bahwa pada hari Rabu kemarin 03 Juni 2020 korban yang bernama Heri mendengar bunyi alarm dari Handphone miliknya yaitu alarm sensor tubuh di gedung sarang burung wallet. kemudian menghubungi petugas Polres Melawi untuk memberi tahu bahwa ada kejadian pencurian di gedung sarang burung Walet miliknya.

“Pada saat sampai di gedung sarang burung walet dua orang anggota polres Melawi dan satu orang warga mengejar satu orang pelaku yang lari. mendengar ada suara gaduh didalam gedung sarang burung walet,” jelas Heri.

Heri juga mengatakan anggota Polres Melawi mengecek dan mengetahui masih ada pelaku didalam gedung sarang walet tersebut dan memanggil pelaku agar keluar dan pada saat itu pelaku hendak keluar dari lobang dinding yg sudah jebol tersebut sambil melakukan perlawanan mengayunkan senjata tajam berupa pisau yang di pegangnya dan melemparkan pecahan batako kepada petugas dan hendak melarikan diri.

“Kemudian petugas langsung melumpuhkan pelaku dengan mengambil tindakan tegas dan terukur dengan memberikan tembakan peringatan sebanyak dua kali tapi tidak di indahkan pelaku dan pada tembakan ketiga petugas mengarahkan tembakan ke arah paha kanan pelaku, selanjutnya petugas Polres Melawi membawa pelaku ke RSUD Kabupaten Melawi,” jelas Heri kembali.

Kapolsek Nanga Pinoh juga menjelaskan setelah dilakukan interogasi terhadap pelaku di Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Melawi kemudian pelaku bernama Agus mengakui perbuatannya bahwa ia bersama temannya bernama Gaddus, yang merupakan pelaku residivis yang sudah tiga kali masuk penjara dan terakhir pada tahun 2017 masuk penjara karena terlibat kasus pencurian sarang burung walet yang di tangani oleh Polsek Serawai Kabupaten Sintang.

“Kami masih Melakukan pencarian terhadap keberadaan tersangka lainnya atas nama Gaddus yang kabur pada saat petugas Polres Melawi mendatangi TKP, adapun pasal yang disangkakan pencurian yang di terangkan dalam butir ketiga disertai dengan salah satu hal dalam butir 4 dan 5, maka tersangka diancam pidana penjara paling lama sembilan tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (2) KUHP,” pungkas Kapolsek Nanga Pinoh.

Publis :Jumain

Komentar