Berita sidikkasus.co.id
Advokat dan Dosen Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Andriansyah Tiawarman mengutuk keras teror terhadap mahasiswa Universitas Gajah Mada (UGM) dan salah satu Guru Besar Fakultas Hukum Tata Negara, Prof. Ni’matul Huda karena dituduh akan makar.
Tuduhan itu muncul setelah Ni’matul disebut akan menjadi pembicara dalam diskusi Daring berjudul “Meluruskan Persoalan Pemberhentian Presiden Ditinjau dari Sistem Ketatanegaraan’ pada 29 Mei 2020.
“Diskusi ilmiah itu merupakan hak setiap mahasiswa dan akademisi, apalagi mereka bernaung dalam suatu komunitas yang memang focus pada hukum ketatanegaraan sehingga wajar jika membahas hal tersebut. Pun pada dasarnya ini acara yang biasa, namanya diskusi dan kita belum tau isinya apa. Bisa jadi isinya justru memberikan gambaran terbaik agar masyarakat awam yang tidak paham mengenai pemberhentian presiden bisa menjadi paham setelah mengikuti diskusi ini,” ujar Andriansyah. kepada MediaJustitia pada Minggu, (31/5).
Andriansyah mengatakan bahwa berbicara mengenai pemakzulan presiden tidak bisa langsung dianggap sebagai tindakan makar karena yang dikatakan makar itu mempunyai alur maupun proses seperti persiapan pemberontakan, dll. Pun seluruh mahasiswa fakultas hukum sejatinya belajar mengenai pemakzulan di kelas.
“Berbicara tentang pemakzulan presiden itu ada materinya di Fakultas Hukum, kalau memang mahasiswa tidak boleh mempelajari itu, artinya mulai mahasiswa S1, S2, S3, Dosen, Dekan, sampai Rektor yang mengajar itu harus diusut dan dinyatakan makar, karena yang namanya mahasiswa hukum pasti belajar mengenai pemakzulan presiden itu seperti apa,” katanya.
Pun Andriansyah menyampaika pertanyaan kepada oknum yang tidak bertanggung jawab karena telah menambahkan narasi yang menyulut kegaduhan hari ini.
“Siapapun yang menjadikan atau memviralkan ini dengan bumbu-bumbu pernyataan makar, saya hanya ingin bertanya apa dia tau pengertian makar ? Mohon maaf tanpa mengurangi rasa hormat saya, karena saya yakin orang yang berlatar belakang hukum tidak akan berkomentar seperti itu jadi kalau bukan berprofesi hukum atau juga bukan berlatar belakang hukum, tapi teriak-teriak soal makar, pertanyaannya sudah paham belum makar itu apa?,” tanya Alumni Pascasarjana UGM tersebut.
“Jadi jangan sampai ini menjadi fitnah kepada para mahasiswa karena ketidaktahuan kita sendiri. Saya sebagai alumni UGM, saya di ajari kritis tentang keilmuan, bagi saya ini sangat tidak pantas karena sampai ada ancaman akan dilaporkan terhadap orang tuanya, bahkan yang paling parah adalah seorang guru besar diancam dan diteror, ancamannya berupa pembunuhan,” sambungnya.
Sebagai mana diketahui pengaturan makar diatur pada Pasal 104 KUHP menyatakan bahwa “Makar yang dilakukan dengan niat hendak membunuh Presiden atau Wakil Presiden atau dengan maksud hendak merampas kemerdekaannya atau hendak menjadikan mereka itu tiada cakap memerintah, dihukum mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun”.
Pada kesempatan ini, Andriansyah meminta kepada Presiden Jokowi dan Kepala Kepolisian Republik Indonesia untuk mengusut tuntas tuduhan makar serta teror terhadap Panitia dan Narasumber pada acara tersebut. Pun dalam hal ini, ia berharap agar oknum yang tidak bertanggung jawab karena telah menambahkan narasi yang menyulut kegaduhan ini juga diproses secara hukum.
“Saya minta kepada Pak Presiden Jokowi dan Pak KAPOLRI Idham Azis agar ini bisa diusut tuntas, saya rasa ini sudah keterlaluan pak, jangan sampai karena kejadian ini, tidak ada lagi mahasiswa ataupun akademisi yang ingin kritis, perguruan tinggi yang ingin mengembangkan keilmuan, semua duduk diam seolah-olah mulut ini di lem,” pungkasnya.
Diakhir, Andriansyah menyampaikan bahwa sebaiknya dalam situasi pandemi seperti hari ini, kita saling menjaga dan menguatkan bukan justru membuat kegaduhan karena ketidak tahuan kita.
“di situasi pandemic covid-19 ini cukup lah diri kita aja diisolasi dengan jaga jarak, jangan sampai kemapuan berpikir ilmiah dan berpendapat juga diisolasi,” ujarnya. (Red)
Komentar