Perpanjangan Kegiatan Belajar Dari Rumah Sampai Tanggal 22 juni 2020 Ini Kata Kadis Dik Bud Kab Melawi

Berita Sidikkasus.co.id

Melawi – Ditengah pandemik virus corona yang belum juga menunjukkan tanda tanda kapan berakhirnya di kabupaten Melawi. Selasa, 02/06/2020.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Joko Wahyono memberikan himbauan khusus kepada kordinator Pendidikan dan kebudayaan jajaran lain-lain di instansi pendidikan di Kabupaten Melawi.

Joko Wahyono menyampaikan,menyusul surat Edaran Bupati Melawi Nomor 420/419/DIKBUD tanggal,28 mei,2020 tentang perpanjangan waktu pengalihan aktivitas belajar di rumah, Terkait pencegahan penyebaran Covid-19 dan arahan dari Gubernur Kalimantan Barat serta hasil kordinasi dengan instansi terkait dengan ini disamoaikan beberapa hal sebagai berikut:

1.Memperhatikan situasi dan kondisi Pandemik Corona Virus Desease Covid-19 yang masih terjadi di Kabupaten Melawi, Maka belajar dari rumah bagi peserta didik jenjang pendidikan PAUD,SD, dan SMP yang semula sampai tanggal,6 juni 2020 di perpanjang menjadi sampai dengan tanggal,20 juni 2020 dilanjutkan libur smester/libur akhir tahun pelajaran 2019/2020 pada tanggal 22 juni 2020 sampai dengan 11 juli 2020.

2.Pengawas pembina sekolah dan penilik Non Formal harus lebih optimal dalam melakukan pemantauan/supervisi sesuai tugas pokok dan pungsi pengawasan pembina sekolah/penilik Non Formal.

3.Dalam melaksanakan tugas sebagai mana dimaksud pada angka 2,Pengawas pembina sekolah dan penilik Non Formal wajib menyampaikan laporan hasil pemantauan/supervisi kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Melawi.

4.Seluruh warga satuan pendidik aktif termasuk peserta didik,wajib aktif dalam mempromosi,dan mengedukasikan protokol pencegahan penyebaran covid-19 antara lain;

a.Cuci tangan pakai sabun yang rutin minimal 20 detik.
b.Hindari menyentuh wajah terutama hidung,mata dan mulut.

c.Menerapkan jaga jarak sebisa mungkin sekitar1-2 meter dan

d.Melakukan etika batuk dan bersin, ucapnya. (Jumain)

Komentar