Berita,Sidikkasus.co.id
Maraknya aktivitas penambangan ilegal (GalianC) di izin di Kabupaten Rambutan, Kabupaten Banyuasin dan Kabupaten Jejawi, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan (Sumsel), menuai sorotan dari masyarakat.
Bukan hanya karena merusak lingkungan, tetapi juga menyebabkan penerimaan pajak negara di sektor pertambangan menghilang tanpa jejak.
Situasi semacam ini telah berlangsung lama dan merupakan angin segar bagi sekelompok mafia yang terlibat dalam melaksanakan kegiatan proyek baik di sektor swasta maupun di pemerintah.
Setiap anggaran proyek pemerintah ditentukan berdasarkan Harga Satuan, baik regional maupun nasional.
Sebagai pedoman, dalam menentukan Rencana Anggaran dan Pengeluaran pemerintah, sektor pajak harus digunakan sebagai tolok ukur untuk menentukan nilai anggaran untuk setiap proyek pembangunan.
Pemerintah sebagai penguasa harus dapat secara tegas memberikan syarat dan ketentuan sesuai dengan ketentuan terkait dengan pengadaan barang dan jasa di dalam Pemerintah.
Salah satunya, adalah dengan mensyaratkan penggunaan bahan-bahan yang berasal dari pertambangan yang tentu saja harus dilengkapi dengan persyaratan ketat dan izin resmi.
Intrik dari pemasok pemasok barang yang selalu mencari celah untuk memburu uang sewa dengan bekerja sama dengan para pelaksana wewenang untuk memasukkan barang-barang bahan tambang dengan harga yang sangat murah dan tidak masuk akal menjadi celah bagi banyak kali kong kong kong.
Godaan dari keuntungan berlipat ganda mafia membuat pengawas proyek pemerintah bergabung mencari celah sehingga bahan yang mereka dapatkan dengan cara melanggar hukum dapat lolos dari pengawasan.
Berdasarkan hasil investigasi Kantor Berita Investigasi Kasus Sumatera Selatan (Sumatera Selatan) di lapangan, ada banyak Penambangan Ilegal C Illegal ‘di Kabupaten Jejawi, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) dan Kabupaten Rambutan, Kabupaten Banyuasin.
Penambangan ilegal tersebar di Desa-desa di Kecamatan Rambutan, Kabupaten Banyuasin. Mulai dari Desa Tanjung Merbo, Desa Sako, Desa Pangkalan Gelebek, dan Desa Gelebek, Kabupaten Rambutan (Banyuasin). Tidak hanya itu, ada sejumlah kegiatan penambangan ilegal di Distrik Jejawi, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI). Desa Talang Cempedak, Desa Lingkis, Desa Muara Batun.
Dari beberapa informasi yang diperoleh diketahui bahwa modus operandi ‘Illegal C Illegal Mining’ di Kabupaten Jejawi (OKI) dan Kabupaten Rambutan (Banyuasin) adalah sebagai berikut:
Penambang bekerja erat dengan pemilik tanah bersama dengan pejabat desa dan BPD sebelum melakukan kegiatan penambangan menggunakan excavator alat berat.
Tanah dibeli secara fariatif. Mulai dari harga ganti rugi Rp 60 ribu / dum truk hingga pembelian lokasi.
Kegiatan penambangan di lapangan dilakukan dengan tidak mengembalikan tanah ke keadaan semula atau tidak melakukan reklamasi.
Bahan tambang dalam bentuk tanah umumnya dijual, mulai dari proyek jalan tol yang dimiliki oleh pemerintah dan sektor swasta.
Dengan mengoordinasikan prosedur di luar, para penambang memberikan penghormatan kepada sejumlah pejabat desa, BPD, pejabat penegak hukum, terutama kepala pembuat keputusan penegakan hukum di semua tingkat jajaran.
Metode ini sengaja dilakukan oleh penambang ilegal karena mereka menyadari bahwa apa yang mereka lakukan adalah ilegal. Bisa mendapat sanksi berupa denda miliaran rupiah hingga lima tahun penjara.
Modus operandi ini membuat penerimaan negara lamban karena bisnis bisnis secara resmi disita oleh pengusaha yang tidak berlisensi.
Tanpa mendapatkan izin secara hukum, secara hukum kewajiban membayar pajak dan melakukan reklamasi sama sekali tidak perlu dilakukan.
Meskipun mereka tidak membayar pajak kepada negara, dan tidak memberikan jaminan reklamasi, bisnis ilegal mereka masih bisa bebas sampai hari ini. Dan bahkan hampir mampu menguasai proyek-proyek pemerintah karena mampu bersaing dengan harga murah.
“Tidak ada gunanya bagi negara ini untuk memiliki pemerintahan jika bisnis ilegal masih bisa berjalan. Tidak memiliki izin yang jelas tidak membayar pajak sama sekali.
Jika penegak hukum sendiri dalam hal ini Kepolisian Sipil dan Kepolisian Republik Indonesia tidak bertindak tegas, untuk menindak semua tambang ilegal ini, dalam 10 tahun ke depan saya jamin negara ini bangkrut.
Mereka bisa leluasa menjual tanah Galian C lebih murah, “kata beberapa pengusaha di Palembang, kemarin.
“Ada banyak tambang ilegal di desa ini yang tidak memiliki izin sama sekali. Tetapi polisi menutup mata mereka, meskipun ada Babhinkamtibmas di setiap kecamatan yang bertugas setiap hari, bukankah mereka wajib segera bertindak dan atau melaporkan kepada atasan mereka sebagai bentuk koordinasi untuk insiden tindakan melanggar hukum, “kata (P) salah satu warga di Kabupaten Rambutan, Kabupaten Banyuasin.
Tim Kreatif Kantor Berita Investigasi Kasus Sumatera Selatan.
Komentar