Berita Sidikkasus.co.id
LABUHA – Kepala Desa Bisui, Kecamatan Gane Timur Tengah, Halmahera Selatan Sudirman Hi Muhammad akhirnya di Tetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus penganiyaan terhadap wartawan media ini pada beberapa Minggu lalu. Sabtu, 30/05/2020.
Hal tersebut di sampaikan oleh Penyidik Polsek Gane Timur Iswin, Iswin mengatakan Kades Bisui di Tetapkan sebagai tersangka pada Kamis 28 Mei kemarin.
Kades Bisui di sangkakan dengan UU KUHP Pasal 351 dan 352 dengan ancaman pidana 2 hingga tahun atau 3 hingga 6 bulan kurungan Penjara
“Kamis tanggal 28 kemarin Kades sudah di tetapkan sebagai tersangka. Berdasarkan hasil Visum yang tidak menyebabkan korban terhalang aktivitas kerja dll, maka kami sangkakan Kades dengan Pasal 351 dan 352 dengan ancaman pidana 1 tahun hingga 2 tahun atau 3 bulan hingga 6 bulan Kurungan Penjara”Jelas Iswin Penyidik Polsek Gane Timur
Sementara itu, pada tanggal 5 Juni mendatang Polsek Gane Timur bakal melimpahkan seluruh berkas tersebut ke Kejaksaan
“Insyaallah tanggal 5 Juni berkas kita limpahkan ke Jaksa”tutup Iswin. ( Jak)
Komentar