Berita sidikkasus.co.id
DANAU Toba ditetapkan sebagai salah satu dari lima Bali Baru.
Sebagai kawasan strategis nasional, Danau Toba diberi status superprioritas.
Dengan adanya status itu, sekelompok warga mengaku peduli untuk melindungi keindahan dan kelestarian Danau itu.
Ketika PT Regal Spring Indonesia akan memindahkan keramba jaring apung ke Danau Toba di wilayah Porsea dan Uluan, Kabupaten Toba, sekelompok warga yang mengaku tergabung dalam Kelompok Studi dan Pengembangan Prakarsa Masyarakat secara spontan berdiri menantang.
“Danau Toba harus dilestarikan sebagai air kehidupan bagi masyarakat, ekosistem, dan kampung masyarakat adat Batak.
Kami menolak pembangunan keramba jaring apung oleh PT Regal,” kata Delima Silalahi, mewakili Kelompoknya kemarin.
Ia mengatakan, sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 81 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Danau Toba dan Sekitarnya, Danau Toba harus dilestarikan.
“Karena itu, keberadaan keramba jaring apung harus dilarang. Termasuk milik perusahaan besar seperti PT Regal.”
Sebelumnya perusahaan yang sama sudah membangun keramba di kawasan Ajibata, juga di wilayah Danau Toba.
Para pegiat lingkungan menuding keberadaan perusahaan itu ikut serta mempengaruhi kerusakan lingkungan di Danau Toba.
“Keberadaan keramba jaring apung berkontribusi besar terhadap kualitas air Danau Toba. Air di danau ini merupakan kehidupan bagi warga sekitar sudah tidak layak dikonsumsi,” kata Delima.
Relokasi yang dilakukan oleh PT Regal hanya akan memindahkan persoalan dan aku semakin memperluas kawasan tercemar.
“Tidak menyelesaikan masalah. Akar masalah Danau Toba adalah daya tampung dan daya dukung yang sudah tidak lagi mampu mengakomodasi keberadaan keramba jaring apung.
Danau Toba hanya bisa untuk memenuhi kebutuhan hidup masyarakat yang tinggal disekitarnya,” ujarnya.
Danau Toba ditetapkan sebagai lima Bali Baru bersama Borobudur di Magelang, Jawa Tengah; Mandalika, Lombok, Nusa Tenggara Barat; Bunaken di Sulawesi; dan Bangka Belitung.
Tahun ini, kelima destinasi wisata superprioritas itu mendapat kucuran dana pembangunan infrastruktur hingga Rp 7,1 triliun, untuk menunjang konektivitas, sumber daya air, perumahan, dan permukiman.
Tim Sidik Kasus Sumatera Selatan
Komentar