Berita,Sidikkasus.co.id
Rokan hulu – Perusahaan perkebunan kelapa sawit PT. Hutahaean Tambusai Kecamatan Tambusai kabupaten Rokan hulu tirai kembali bergejolak,hal ini terjadi bermula sejak kesepakatan kerja sama pada tahun 2002 yang tidak kunjung dipenuhi sesuai kesepakatan yang tertuang dalam akta notaris H.M yunus,
Hw hutahayan selaku pemilik perusahaan ini telah berjanji akan memberikan hasil kebun milik H.Syafi’i Lubis seluas 57,28 ha dihadapan komisi dua DPRD kab Rokan hulu,turut hadir sa’at hearing tersebut dengan para tiga kades,dan tokoh masyarakat tiga desa,Ketua komisi (II) dua dan unsur pimpinan DPRD tapi nyatanya hw tetap tidak menepati janjinya,
Budiman Lubis salah satu tokoh masarakat Tambusai merasa kecewa dengan sikap pengusaha ini karna benar benar telah membohongi kami kemaren dihadapan semua pihak, katanya,
Pihak perusahaan mengakui akan membayar khusus milik orang tua saya, nyatanya sekarang dia berdalih lagi,dan permasalahan ini terpaksa saya harus bawa kejalur hukum.”tegas Budi.
Tokoh masyarakat dari tiga desa tersebut juga heran atas kejadian ini yang mana mereka menilai sipat ingkar janji perusahaan ini sudah melanggar undang-undang wanprestasi sebagaimana diatur dalam Pasal 1243 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer), berbunyi: “Penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan mulai diwajibkan, bila debitur, walaupun telah dinyatakan Ialai, tetap Ialai untuk memenuhi perikatan itu, atau jika sesuatu yang harus diberikan,
Para tokoh dari tiga desa juga mempertanyakan kredibilitas perusahaan ini,karena kata mereka,pihak perusahaan PT Hutahaean menganggap pihak perusahaan tidak peduli dengan keadaan dan situasi masyarakat Tempatan saat ini,
Lanjut para tokoh lagi,pihak perusahaan tidak pernah peduli dengan masyarakat terlebih dimasa pandemi Covid-19 yang sedang melanda,dan pihak perusahaan tidak pernah peduli dengan masyarakat Tempatan khusus nya, pungkas para tokoh tiga desa, tersebut,(Robby Bangun)
Komentar